RADARMETROPOLIS: Surabaya – Berdasarkan deteksi nomor polisi
yang digunakan pelaku, Polsek Jambangan berhasil mengidentifikasi tersangka perampasan
telepon seluler dan langsung melakukan penyergapan. Ponsel milik bocah itu
sebenarnya untuk pembelajaran secara online. Tapi, saat kejadian perampasan
berlangsung, ponsel itu sedang dipakai untuk bermain game oleh yang
bersangkutan.
Peristiwa perampasan itu sendiri terjadi pada Kamis (18/03/2021)
siang, di Jalan Pagesangan gang IV
Surabaya.
Pelaku diketahui bernama, Fathar Nurhadi (27) warga Jalan
Tambaksari Selatan Gg. 10 Surabaya. Yang bersangkutan langsung ditangkap.
“Dia (pelaku) merampas HP korban berinisial AD, yang ketika
itu sedang bermain HP dipinggir jalan depan gang,” kata Kanit Reskrim Polsek
Jambangan, Iptu Hadi Idmanto, Rabu (24/03/2021)..
Dari informasi yang diperoleh polisi diketahui bahwa pelaku
mencari korban dengan keliling jalan. Usai melihat korban yang lengah, lemah
dan membawa ponsel, pelaku langsung merampasnya.
Usai membawa HP korban, kemudian tersangka melarikan diri
dengan mengendarai sepeda motor merk Yamaha Vega bernopol L-2896-PS. Setelah
dicek dan dilakukan penyelidikan akhirnya pelaku berhasil diamankan beserta
barang buktinya.
Korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek. Menerima
laporan tindak pidana itu, tim reserse Polsek Jambangan melakukan penyelidikan
lebih lanjut. Hingga akhirnya pelaku teridentifikasi.
“Petugas langsung melakukan penyergapan,” jelas Hadi.
Petugas berhasil melacak keberadaan pelaku berdasarkan
keterangan saksi-saksi dan juga nopol kendaraan yang dipakainya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kemudian pelaku
dibawa ke Polsek Jambangan guna proses
hukum lebih lanjut. Polisi juga mengamankan barang bukti, 1 HP merk Samsung
tipe J16, sepeda motor merk Yamaha Vega nopol L-2896-PS dan tas warna hitam.
(ar)
0 comments:
Posting Komentar