RADARMETROPOLIS: Surabaya – Reyni Oktafin Wantania dihukum
pidana penjara tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya
yang diketuai Martin Ginting, Kamis (28/01/2021). Ia dinyatakan bersalah dikarenakan
telah menjual kosmetik tanpa izin edar.
“Menghukum Terdakwa dengan pidana penjara selama tiga
tahun,” ujar Hakim dalam amar putusannya.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU Sulfikar yang dalam
sidang sebelumnya menuntut pidana empat tahun penjara.
Dalam sidang yang digelar secara online di ruang Candra PN
Surabaya itu, majelis hakim menyatakan perbuatan yang dilakukan terdakwa
melanggar pasal 197 Juncto Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Dalam dakwaan JPU disebutkan terdakwa telah menjual obat-obatan,
obat keras, dan produk kecantikan yang dilakukan secara online di Tokopedia,
Shoopee, Bukalapak dengan akun tokosuntika, sarmilasusanto.
Pada saat saksi Lukas Bomantara Sagah Perwira Jati SH
sebagai petugas PPNS BBPOM Surabaya bersama dengan saksi R. Jaya Wijaya SH, dan
saksi S. Imam Wahyudi, SH, MH (petugas Polri Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda
Jatim) melakukan pemeriksaan di rumah terdakwa yang beralamat di Taman Wage
Regency Kav. 14 Wage Taman Sidoarjo ditemukan produk kosmetika dan obat-obatan
berupa Aqua Skin Veniscy Dual DNA Octa Strength Whitening 2 pcs, Aqua Skin
Veniscy Dual DNA Octa Strength Whitening L-Ascorbic Acid 10 ml 1 pcs, Bella’s
Bianco Ascorbic Acid 5000 mg 11 pcs, Bella’s Bianco Pure DNA & RNA 14 pcs.
(rcr)
0 comments:
Posting Komentar