RADARMETROPOLIS: Surabaya – Untuk memastikan Perwali
Surabaya mengenai PKPM telah dijalankan dengan baik atau belum, Satgas
Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya melakukan asesmen resiko penularan
Covid-19 di lingkup kantor Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur di Jalan
Pahlawan No. 110 Surabaya, Senin (25/1/2021). Asesmen Ini dilakukan sesuai
dengan permintaan dari Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jatim.
Ketentuan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat (PPKM) diatur dalam Perwali No. 67 Tahun 2020.
Dalam asesmen yang berlangsung hari ini, Satgas Covid-19
Surabaya melakukan pengecekan pada setiap ruangan di masing-masing instansi.
Mulai dari ruangan Bagian Administrasi Keuangan, Administrasi Umum, Bagian
Rumah Tangga Biro Umum, Administrasi Pembangunan, ruang Sekretaris Daerah
Jatim, hingga ruangan Wakil dan Gubernur Jatim.
Asesmen dilakukan dengan beberapa poin penilaian. Mulai
ketersediaan hand sanitizer, tempat cuci tangan, satgas mandiri, sirkulasi
udara, penataan tempat duduk, hingga kapasitas pegawai WFH 75 persen dan WFO 25
persen sesuai dengan aturan PPKM.
Wakil Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan Covid-19
Surabaya, Irvan Widyanto, mengatakan sesuai dengan Perwali No. 67 Tahun 2020
bahwa asesmen terkait protokol kesehatan dilakukan tak hanya terhadap
perkantoran swasta. Namun setiap instansi yang berkantor di Surabaya juga
dilakukan asesmen.
“Salah satunya tadi pemerintah provinsi, kita cek semua
apakah sudah sesuai dengan Perwali No. 67 dan juga sesuai dengan PPKM. Jadi
semua instansi pemerintah, dalam hal ini termasuk Pemerintah Kota Surabaya
maupun Pemerintah Provinsi,” kata Irvan di Balai Kota Surabaya, Senin (25/01/2021)
Irvan mengaku bahwa asesmen yang dilakukan di lingkup
Pemprov Jatim merupakan permintaan dari Sekda Provinsi Jatim. Namun demikian,
hal ini juga berlaku terhadap semua instansi yang berkantor di Surabaya.
“Justru pada saat evaluasi PPKM, Pak Sekda menyampaikan
kapan kantor Pemprov Jatim di-asesmen. Jadi untuk pemeriksaan terkait dengan
perkantoran baik instansi pemerintah maupun swasta semuanya kita lakukan,”
ungkap Irvan.
Kepala BPB dan Linmas Kota Surabaya itu juga memastikan
bahwa asesmen resiko penularan Covid-19 akan terus dilakukan secara berkala dan
menyasar ke semua instansi yang ada di Kota Pahlawan. Hal ini semata-mata untuk
melindungi para karyawan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Seperti contohnya beberapa waktu lalu, kita melakukan
asesmen di Kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional), Pengadilan Negeri, Kejaksaan
Negeri maupun Kejaksaan Tinggi, itu juga kita lakukan asesmen. Jadi ketika dia
berkantor di Surabaya kita lakukan asesmen,” tuturnya.
Pria yang sebelumnya menjabat Kepala Satpol PP Surabaya itu
mengungkapkan, terkait hasil asesmen yang telah dilakukan di instansi swasta
maupun negeri, hampir rata-rata Satgas Covid-19 menyarankan untuk pembenahan
sirkulasi udara. Sebab, masih banyak instansi yang hanya mengandalkan AC (Air
Conditioner) untuk sirkulasi udaranya.
“Untuk hasilnya hampir rata-rata kita sarankan untuk
melakukan pembenahan terkait dengan ventilasi, supaya tidak mengandalkan
sirkulasi hanya menggunakan AC. Melainkan dapat membuka jendelanya, mengubah
konstruksi jendela atau mengubah sirkulasi angin dan sebagainya,” terangnya.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Heru Tjahjono,
mendukung penuh asesmen atau penilaian resiko penularan Covid-19 yang dilakukan
Satgas Covid-19 Surabaya. Menurutnya asesmen tersebut untuk melihat secara
langsung apakah setiap perkantoran itu telah menerapkan protokol kesehatan
dalam mencegah penularan Covid-19.
“Jadi asesmen ini kan untuk melihat bahwa apa betul
kantor-kantor itu melakukan desain dalam rangka (pencegahan) Covid-19,” kata
Heru di sela kegiatan asesmen.
Heru pun berharap agar asesmen dapat dilakukan secara
berkala. Hal ini semata-mata untuk mencegah penyebaran dan memutus mata rantai
penularan Covid-19.
“Jadi tidak hanya sekali, harus dilakukan secara terdesain,
entah enam bulan sekali selama pandemi Covid-19,” pungkasnya. (sr)
0 comments:
Posting Komentar