RADARMETROPOLIS: Surabaya – Sekelompok anggota ormas
mengepung sebuah rumah di kompleks Perum Araya Surabaya. Pengepungan ini
dilakukan untuk menagih hutang pemilik rumah. Polisi menganggap tindakan itu
sebagai membuat kerumunan di masa pandemi.
Menurut Aris Birawa, Rabu
(27/01/2021) rumah tersebut sudah tidak lagi ia tempati. Aris adalah pemilik sebelumnya.
Sekarang rumah itu ditempati oleh Juliana T, mantan isterinya.
permasalahan tersebut berkaitan dengan hutang piutang.
Yakni, EP memiliki tagihan atas nama PT Satria. Ia memakai jasa preman untuk
menagih hutang ke rumah pribadi. Padahal rumah itu bukan lagi miliknya,
melainkan sudah menjadi rumah mantan isterinya.
“Dengan modus ancaman, intimidasi dan perusakan rumah
bersama-sama yang dilakukan oleh kelompok ormas,” ujar Aris.
Dijelaskan Aris hutang piutang itu urusannya PT dan semua
sudah diberikan fidusia. Pihak yang berpiutang ini modusnya mau meminta tanah.
Ia sudah laporan ke Polda minggu lalu. Karena minggu lalu
rumahnya juga sudah dirusak. Namun hari ini datang lagi.
“Saya lapor karena urusan anak saya di sana,” ujarnya.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko,
saat dikonfirmasi membenarkan adanya peristiwa tersebut. Menurut Gatot, oknum
sebuah ormas itu memang diminta tolong oleh seseorang untuk menagih hutang pada
pemilik rumah. Dan oknum sebuah ormas tersebut mendatangi rumah itu guna
melakukan pengecekan apakah pemilik rumah sudah pulang atau belum. Ternyata
pemilik rumah masih ada di Jakarta.
“Melihat peristiwa itu, Polsek terdekat mendatangi lokasi
dan memberitahukan bahwa apa yang mereka tuntut tersebut bisa dilakukan dengan
menempuh gugatan perdata,” kata Gatot.
Petugas pun menjelaskan bahwa yang dilakukan oleh oknum ormas
tersebut masuk ke ranah urusannya dengan pihak kepolisian. Karena di masa
pandemi ini mereka membuat kerumunan. (rie)
0 comments:
Posting Komentar