RADARMETROPOLIS: Surabaya – Gembong narkoba Ari Wirawan bin
Koko Sudarto, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan
Negeri Surabaya, dalam persidangan Senin (07/12/2020). Meskipun tidak ditemukan
sabu saat penangkapan, tetapi ada chat yang mengenai bisnis sabu yang dilakukan
terdakwa.
“Terdakwa Ari Wirawan terbukti melakukan perbuatan
menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam
jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I,” ujar JPU Damang
Anubowo dalam tuntutannya.
Lebih lanjut diuraikan bahwa golongan I tersebut adalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam
bentuk tanaman beratnya melebihi satu kilogram atau melebihi lima batang pohon
atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya lima gram. Ketentuan tersebut sebagaimana
diatur dalam pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
“Menjatuhkan tuntutan pidana terhadap terdakwa Ari Wirawan
berupa pidana mati,” ucap Damang.
Terdakwa melalui penasehat hukumnya dari LBH Lacak, Fariji,
akan akan mengajukan pembelaan atau pledoi. “Minta waktu satu minggu yang mulia
untuk pembelaan,” kata Fariji.
Pada sidang sebelumnya, JPU menghadirkan saksi Ali Fakhrudin
dari Polrestabes Surabaya yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
Saksi mengatakan penangkapan terhadap terdakwa merupakan
pengembangan pelaku pemilik sabu seberat 100 kilogram.
Pada saat penangkapan terhadap Hadi Setiawan (almarhum) ada
pengembangan, yakni ditemukan chat antara Hadi dan terdakwa mengenai bisnis
sabu dan terdakwa juga mengenali bungkus sabu seberat satu kuintal tersebut.
“Tidak ada barang bukti di tempat terdakwa, namun ada chat
antara terdakwa dan Hadi. Chat di HP-nya ada kaitannya dengan barang haram
tersebut,” ungkapnya.
Menurut saksi, dari pengakuan terdakwa dalam pemeriksaan di
depan penyidik diketahui yang bersangkutan telah mengirimkan sebanyak 5 kali.
“Peran terdakwa ini tahu tempat penyimpanan dan jumlah
barang tersebut,” terang Ali di hadapan Majelis Hakim.
Penasehat hukum terdakwa, menanyakan tentang Barang Bukti
(BB) sabu-sabu. Selain itu juga menanyakan tentang pengiriman upah yang
diberikan untuk terdakwa. Ia menanyakan apakah upah tersebut dikirim ke
rekening terdakwa atau bagaimana.
Mendengar keterangan saksi, terdakwa membantah. Ia mengaku
tidak mengetahui tempat ataupun jumlah barang. “Saya cuma mengambil saja,” tandasnya.
Setelah sidang Fariji mengatakan bahwa terdakwa bukanlah
pemilik narkoba. Menurutnya sabu seberat satu kuintal itu milik terdakwa Hadi
yang meninggal saat terjadi penangkapan.
“Hanya saja tadi jaksa menunjukkan barang bukti dua buah HP
dan satu ATM. Di dalam HP terdakwa itu ditemukan WhatsAp antara terdakwa dan
Hadi,” ujar Fariji.
Dalam barang bukti itu mungkin ada percakapan mengenai
barang haram tersebut antara terdakwa dan Hadi.
“Hadi itu masih saudara sepupu,” ungkap Fariji.
Kasus di atas berawal dari dilakukannya penangkapan terhadap
Iwan Hadi Setiawan (meninggal dunia), pada hari Senin tanggal 11 Mei 2020
sekitar jam 18.00 Wib bertempat di Apartemen Bale Hinggil Tower B Kamar 2308
Jl. Ir. Sukarno Surabaya. Disini ditemukan barang bukti sabu kurang dari 100
kilogram.
Selanjutnya diperoleh dari chat Handphone terdapat
komunikasi dengan terdakwa Ari Wirawan selaku kurir. Lantas dilakukan
pengembangan dan penangkapan oleh saksi Ali Fakhrudin dan saksi Agus Suprianto
anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya. Sabu diranjau dengan cara sesuai pesanan
dari Iwan Hadi Setiawan.
Ranjau sabu seberat 100 kilogram dilakukan pada bulan Maret
2020, bertempat di pom bensin jalan Jagir Surabaya.
Kemudian 300 gram, bertempat di pom bensin Jagir. 200 gram
bertempat di depan Angkringan Jogja jalan Jagir Surabaya. 100 gram terdakwa
ranjau di sebelah tempat tambal ban di daerah jalan Jagir Surabaya. 500 gram
diranjau di dekat angkringan Jogja Jalan Jagir Surabaya, 100 gram diranjau di
daerah supermarket Bilka Jalan Ngagel Surabaya.
Selanjutnya terdakwa meranjau 1 kg di depan angkringan Jogja
di Jalan Jagir Surabaya. Pada bulan April 2020 terdakwa mengirim sabu dengan
cara diranjau dengan berat kurang lebih 1 kg.
Terdakwa Ari Wirawan menerima upah di bulan Maret dari Iwan
Hadi Setiawan sebesar lima juta. Pada bulan April 2020 menerima upah sebesar
6,3 juta dan bulan Mei 2020 menerima upah sebesar lima juta. Pembayaran upah
ini dilakukan dengan cara transfer ke rekening terdakwa.
“Saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan dilakukan
penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 buah HP Merk Samsung, kartu ATM
BCA an. ARI IRAWAN, dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih.
Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan pidana yang terdapat dalam
Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 132 ayat
(1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ar)
0 comments:
Posting Komentar