RADARMETROPOLIS: Pasuruan - Hakim tunggal, Andi Bayu M. Putera
Syadli, menjatuhkan denda pidana total sebesar Rp 56 juta kepada 18 PSK Tretes dan
seorang mucikari yang terjaring razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten
Pasuruan dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Pengadilan
Negeri Bangil, Kabupaten Pasuruan pukul 14.00 WIB, Selasa (15/12/2020). Sai
sidang, sang mucikari langsung membayar lunas seluruh denda pidana termasuk
yang dijatuhkan kepada para PSK-nya.
Dalam persidangan, para PSK secara serentak menyatakan
menyesal telah melakukan perbuatan pelacuran. Hal ini menjawab pertanyaan yang
diajukanh oleh hakim Andi Bayu.
Hakim tunggal Andi Bayu, memutuskan 18 PSK bersalah dengan
hukuman pidana denda sebesar Rp 2 Juta subsider kurungan satu bulan. Dan Abdul
Syarif alias Pa’i, pemilik Wisma Pa’i atau mucikari dijatuhi putusan bersalah
dengan pidana denda Rp 20 juta subsider kurungan dua bulan.
Saksi dari anggota Satpol PP, Baktiar dan Bayu, menjelaskan
bahwa saat dilakukan razia di Wisma Pa’i terlihat ke 18 PSK tersebut sedang
menunggu tamu di ruang tunggu wisma. Mereka rata-rata baru empat bulan kembali
ke wisma setelah libur karena covid-19.
Dari persidangan itu diketahui bahwa tarif sekali kencan
yang dikenakan kepada para lelaki hidung belang yang menggunakan jasa mereka
adalah Rp 800 ribu per tiga jam, dengan rincian Rp 320 ribu untuk mucikari, Rp
320 ribu untuk PKS dan sisanya Rp160 ribu untuk calo. Rata-rata per orang PSK
tiap hari minimal melayani dua orang tamu. Saat ramai bisa melayani enam orang
tamu per hari.
Setelah putusan dijatuhkan, Abdul Syarif alias Pa’i langsung
membayar denda kepada petugas kejaksaan sebesar Rp 20 juta. Selain itu ia juga
membayarkan denda 18 PSK yang totalnya mencapai Rp 36 juta. Dengan demikian total
denda yang dibayar oleh Abdul Syarif (Pa’i) adalah sebesar Rp 56 juta.
Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Bakti J Permana
menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Pasuruan akan tetap melakukan penegakan
Perda tentang pemberantasan pelacuran. Hal ini diantaranya dilakukan dengan kegiatan
Operasi Penyakit Masyarakat. Apalagi dalam kondisi pandemi covid-19. Ditegaskan
bahwa pihaknya akan selalu melakukan operasi pencegahan penyebaran Covid-19. (fur)
0 comments:
Posting Komentar