RADARMETROPOLIS: Pasuruan - KH.
Saifullah Damanhuri, pukul 09.00 hari Jumat (04/12/2020) memenuhi panggilan penyidik
Unit III Tipikor Polres Pasuruan. Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan itu dipanggil
sebagai saksi kasus dugaan penyelewengan Dana Desa yang dilakukan oleh mantan
Kepala Desa Kedemungan Kecamatan Kejayan Kabupaten Pasuruan. Dalam
keterangannya ia mengaku tidak pernah memberikan izin kepada tersangka Zaenudin
untuk membangun gedung BUMDES di atas tanah negara yang dikuasainya. Tetapi ia
pun tidak melarang ataupun menyuruhnya.
Politisi Partai Persatuan
Pembangunan (PPP) tersebut dipanggil pihak kepolisian melalui Surat Panggilan
No. B/ 1181/ XI/ RES.3.3/ 2020/ Satreskrim, tanggal 28 November 2020.
Alas hak kepemilikan tanah Ketua
Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan tersebut adalah Surat Keputusan Menteri
Dalam Negeri No. 593.35-555 tentang Pengesahan Keputusan Gubenur Kepala Daerah
Jawa Timur tentang Pelepasan Hak Atas Tanah-Tanah Bekas Stren/Bekas Waduk
Penguasaan Pemerintah Propinsi Jawa Timur Yang Dikelola oleh Dinas Pekerjaan
Umum Pengairan Propensi Jawa Timur, tertanggal 31 Mei 1999. Tanah tersebut saat
ini sedang diurus sertifikat kepemilikannya.
Menurut Saifullah Damanhuri, tersangka
ketika mau mendirikan bangunan BUMDES di tempat tanah bekas waduk tersebut, pernah
meminta ijin kepada dirinya. Tetapi ia tidak bisa mengijinkan, menyuruh atau
melarang, karena sertifikat atas tanah bekas waduk belum selesai.
Saifullah Damanhuri selanjutnya
menyatakan bahwa Zaenudin pernah mendatanginya. Mantan Kades itu meminta
bantuan untuk menandatangani, seolah olah tanah bekas waduk dibeli oleh pihak
desa, “Saya tidak mau,” kata Saifullah.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan,
AKP Adrian Wimbarda, membenarkan pemanggilan KH Saifullah Damanhuri, Ketua
Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan, atas dugaan tindak pidana korupsi yang
dilakukan mantan Kades Kademungan. Menurutnya saat ini pihaknya masih melakukan
penyidikan.
Zaenudin, mantan Kepala Desa yang
sudah menjabat dua periode (tahun 2013 sampai 2019) diduga melakukan tindak
pidana korupsi atas pembangunan gedung BUMDES Desa Kedemungan Kec. Kejayan Kab.
Pasuruan di tanah bekas tanah waduk yang dikuasai oleh KH. Saifullah Damanhuri.
(fur)
0 comments:
Posting Komentar