Jumat, 04 Desember 2020

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan Penuhi Panggilan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kades Kedemungan


RADARMETROPOLIS: Pasuruan - KH. Saifullah Damanhuri, pukul 09.00 hari Jumat (04/12/2020) memenuhi panggilan penyidik Unit III Tipikor Polres Pasuruan. Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan itu dipanggil sebagai saksi kasus dugaan penyelewengan Dana Desa yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa Kedemungan Kecamatan Kejayan Kabupaten Pasuruan. Dalam keterangannya ia mengaku tidak pernah memberikan izin kepada tersangka Zaenudin untuk membangun gedung BUMDES di atas tanah negara yang dikuasainya. Tetapi ia pun tidak melarang ataupun menyuruhnya.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut dipanggil pihak kepolisian melalui Surat Panggilan No. B/ 1181/ XI/ RES.3.3/ 2020/ Satreskrim, tanggal 28 November 2020.

Alas hak kepemilikan tanah Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan tersebut adalah Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 593.35-555 tentang Pengesahan Keputusan Gubenur Kepala Daerah Jawa Timur tentang Pelepasan Hak Atas Tanah-Tanah Bekas Stren/Bekas Waduk Penguasaan Pemerintah Propinsi Jawa Timur Yang Dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Propensi Jawa Timur, tertanggal 31 Mei 1999. Tanah tersebut saat ini sedang diurus sertifikat kepemilikannya.

Menurut Saifullah Damanhuri, tersangka ketika mau mendirikan bangunan BUMDES di tempat tanah bekas waduk tersebut, pernah meminta ijin kepada dirinya. Tetapi ia tidak bisa mengijinkan, menyuruh atau melarang, karena sertifikat atas tanah bekas waduk belum selesai.

Saifullah Damanhuri selanjutnya menyatakan bahwa Zaenudin pernah mendatanginya. Mantan Kades itu meminta bantuan untuk menandatangani, seolah olah tanah bekas waduk dibeli oleh pihak desa, “Saya tidak mau,” kata Saifullah.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adrian Wimbarda, membenarkan pemanggilan KH Saifullah Damanhuri, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan, atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan mantan Kades Kademungan. Menurutnya saat ini pihaknya masih melakukan penyidikan.

Zaenudin, mantan Kepala Desa yang sudah menjabat dua periode (tahun 2013 sampai 2019) diduga melakukan tindak pidana korupsi atas pembangunan gedung BUMDES Desa Kedemungan Kec. Kejayan Kab. Pasuruan di tanah bekas tanah waduk yang dikuasai oleh KH. Saifullah Damanhuri. (fur)

 

0 comments:

Posting Komentar