“JPB, selaku Menteri Sosial ditetapkan sebagai tersangka
penerima uang,” kata Ketua KPK Firli Bahuri, Minggu (06/12/2020) dini hari.
Dijelaskan lebih lanjut, atas perbuatannya itu Juliari
disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Menurut Firli Bahuri sebenarnya KPK sejak awal terjadi pandemi
Covid-19 telah melakukan upaya-upaya pencegahan korupsi dalam penanganan
Covid-19.
Sehubungan dengan upaya pencegahan itu KPK telah menerbitkan
dua Surat Edaran, khususnya terkait
pengadaan barang dan jasa.
Yakni Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa dalam Rangka
Percepatan Penanganan Covid-19 terkait dengan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi.
Kedua, SE Nomor 11 Tahun 2020 tanggal 21 April 2020 tentang
Penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan data non DTKS dalam
pemberian Bantuan Sosial ke Masyakarat.
“Surat KPK terkait pengelolaan sumbangan dan bantuan
masyarakat yang tidak termasuk gratifikasi. Surat edaran tersebut menjadi
panduan dan rambu-rambu agar tidak terjadi tindak pidana korupsi berdasarkan
pemetaan KPK atas titik rawan korupsi dalam penanganan pandemi Covid-19,”
tegasnya.
Diungkap Firli bahwa tim pada kedeputian pencegahan KPK
sudah bekerja bersama dengan gugus tugas di tingkat pusat dan daerah secara
langsung untuk memberikan pendampingan dan masukan kepada kementerian/ lembaga/
pemerintah daerah demi mendorong proses realokasi anggaran maupun pengadaan
barang dan jasa dilakukan secara transparan dan akuntabel. Begitu juga dalam
hal penyelenggaraan bansos dan pengelolaan bantuan.
Melalui kajian sistem, KPK juga telah memberikan sejumlah
rekomendasi perbaikan. Hal ini meliputi aspek kelembagaan, regulasi, hingga
tata laksana atas sejumlah program dan kebijakan pemerintah dalam percepatan
penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi nasional. (khr)
0 comments:
Posting Komentar