Minggu, 06 Desember 2020

Diduga Terima Komisi Bansos Covid-19, KPK Tetapkan Menteri Juliari P Batubara Tersangka


RADARMETROPOLIS: Jakarta – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menetapkan Menteri Sosial, Juliari P Batubara, sebagai tersangka dalam perkara korupsi bantuan sosial bencana wabah Covid-19 tahun 2020 untuk wilayah Jabodetabek. Politisi PDI-P itu diduga telah menerima komisi dari kegiatan tersebut.

“JPB, selaku Menteri Sosial ditetapkan sebagai tersangka penerima uang,” kata Ketua KPK Firli Bahuri, Minggu (06/12/2020) dini hari.

Dijelaskan lebih lanjut, atas perbuatannya itu Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Menurut Firli Bahuri sebenarnya KPK sejak awal terjadi pandemi Covid-19 telah melakukan upaya-upaya pencegahan korupsi dalam penanganan Covid-19.

Sehubungan dengan upaya pencegahan itu KPK telah menerbitkan dua Surat Edaran,  khususnya terkait pengadaan barang dan jasa.

Yakni Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 terkait dengan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi.

Kedua, SE Nomor 11 Tahun 2020 tanggal 21 April 2020 tentang Penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan data non DTKS dalam pemberian Bantuan Sosial ke Masyakarat.

“Surat KPK terkait pengelolaan sumbangan dan bantuan masyarakat yang tidak termasuk gratifikasi. Surat edaran tersebut menjadi panduan dan rambu-rambu agar tidak terjadi tindak pidana korupsi berdasarkan pemetaan KPK atas titik rawan korupsi dalam penanganan pandemi Covid-19,” tegasnya.

Diungkap Firli bahwa tim pada kedeputian pencegahan KPK sudah bekerja bersama dengan gugus tugas di tingkat pusat dan daerah secara langsung untuk memberikan pendampingan dan masukan kepada kementerian/ lembaga/ pemerintah daerah demi mendorong proses realokasi anggaran maupun pengadaan barang dan jasa dilakukan secara transparan dan akuntabel. Begitu juga dalam hal penyelenggaraan bansos dan pengelolaan bantuan.

Melalui kajian sistem, KPK juga telah memberikan sejumlah rekomendasi perbaikan. Hal ini meliputi aspek kelembagaan, regulasi, hingga tata laksana atas sejumlah program dan kebijakan pemerintah dalam percepatan penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi nasional. (khr)

0 comments:

Posting Komentar