RADARMETROPOLIS: Pasuruan - Pipanisasi limbah yang dilakukan oleh pabrik PT Mega Marine Pride, PT Universal Jasa Kemas, PT Marine Cipta Agung, PT Baramuda Bahari, dan PT Wonokoyo ditolak oleh warga tiga desa di Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan. Warga Desa Cangkringmalang, Desa Kedungringin. dan Desa Kedungboto itu menolak pipanisasi limbah lima pabrik tersebut, karena dikhawatirkan mencemari Sungai Wrati. Mereka pun menuntut pipanisasi itu dihentikan. Aksi ini dilakukan warga dengan memasang spanduk-spanduk penolakan yang bertuliskan kata-kata protes.
Pada
hari Jumat (11/12/2020) Muspika Beji menggelar rapat musyawarah mediasi di
Kantor Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan, yang dihadiri Camat, Kapolsek,
Danramil serta mengundang pihak-pihak terkait. Pihak ini antara lain Dinas
Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasuruan, PU SDA, Satpol PP, BBWS, anggota
DPRD Dapil I Beji, Kepala Desa. dan lima pabrik pemasang pipa limbah serta
tokoh masyarakat.
Ketua
DAS Wrati, Henry S, dalam rapat tersebut meminta pipanisasi limbah yang
disalurkan ke Sungai Wrati dihentikan. “Karena tidak ada ijin dan menimbulkan
keresahan masyarakat,” tandasnya.
Warga
masyarakat yang dilalui Sungai Wrati mengancam akan menutup saluran pembuangan
limbah lima perusahaan tersebut, apabila pipanisasi tetap dilakukan. Warga
khawatir limbah akan mencemari Sungai Wrati karena tidak melalui IPAL. Hal ini
mengakibatkan Sungai Wrati baunya menyengat dan berubah warna.
Sujito,
warga Cangkringmalang mengatakan, ”Limbah dari lima perusahaan harus diolah
melalui IPAL lebih dahulu. Sungai Wrati jangan jadi pembuangan limbah yang
tidak benar.”
Piipanisasi
yang dilakukan oleh lima pabrik tersebut tanpa ada sosialisasi terlebih dahulu kepada
warga desa yang dilewati Sungai Wrati. Kalau kelima pabrik tesebut mengelola
limbah pabrik dengan benar sesuai peraturan yang berlaku, tidak perlu adanya
pipanisasi, yang membutuhkan biaya miliaran.
Masalah
limbah lima pabrik tersebut sudah mendapatkan teguran dari DLH Kabupaten
Pasuruan. Limbah lima pabrik tersebut bermasalah sejak lama dan sudah dibahas
di DPRD Kabupaten Pasuruan mulai tahun 2018, tapi hingga saat ini tidak ada
kepastian dan ketegasan dari pihak-pihak yang berwenang.
“Butuh
ketegasan dari pemerintah terhadap lima perusahaan tersebut,” tegas Vicky,
tokoh masyarakat Desa Kedungringin.
Rapat
mediasi masalah pembuangan limbah lima pabrik di Beji itu dipimpin oleh Camat
Beji, Thifaqul Ghony. Rapat ini dihadiri oleh anggota DPRD Kabupaten Pasuruan
dari Komisi I dan III, yakni Najib Setiawan dan H Arifin. Selain itu juga ada
Kompol H Achmad Kapolsek Beji, Kapten Inf Hadi Danramil Beji serta pihak DLH
Kabupaten Pasuruan.
Proyek
pipanisasi lima pabrik itu untuk sementara dihentikan, karena harus diadakan
sosialisasi kepada warga yang dilewati Sungai Wrati, sambil menunggu proses
perijinan selesai. (fur)
0 comments:
Posting Komentar