Jumat, 11 Desember 2020

Cemari Sungai Wrati, Warga 3 Desa Tolak Pipanisasi Limbah 5 Pabrik di Beji



RADARMETROPOLIS: Pasuruan - Pipanisasi limbah yang dilakukan oleh pabrik PT Mega Marine Pride, PT Universal Jasa Kemas, PT Marine Cipta Agung, PT Baramuda Bahari, dan PT Wonokoyo ditolak oleh warga tiga desa di Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan. Warga Desa Cangkringmalang, Desa Kedungringin. dan Desa Kedungboto itu menolak pipanisasi limbah lima pabrik tersebut, karena dikhawatirkan mencemari Sungai Wrati. Mereka pun menuntut pipanisasi itu dihentikan. Aksi ini dilakukan warga dengan memasang spanduk-spanduk penolakan yang bertuliskan kata-kata protes.

Pada hari Jumat (11/12/2020) Muspika Beji menggelar rapat musyawarah mediasi di Kantor Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan, yang dihadiri Camat, Kapolsek, Danramil serta mengundang pihak-pihak terkait. Pihak ini antara lain Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasuruan, PU SDA, Satpol PP, BBWS, anggota DPRD Dapil I Beji, Kepala Desa. dan lima pabrik pemasang pipa limbah serta tokoh masyarakat.

Ketua DAS Wrati, Henry S, dalam rapat tersebut meminta pipanisasi limbah yang disalurkan ke Sungai Wrati dihentikan. “Karena tidak ada ijin dan menimbulkan keresahan masyarakat,” tandasnya.

Warga masyarakat yang dilalui Sungai Wrati mengancam akan menutup saluran pembuangan limbah lima perusahaan tersebut, apabila pipanisasi tetap dilakukan. Warga khawatir limbah akan mencemari Sungai Wrati karena tidak melalui IPAL. Hal ini mengakibatkan Sungai Wrati baunya menyengat dan berubah warna.

Sujito, warga Cangkringmalang mengatakan, ”Limbah dari lima perusahaan harus diolah melalui IPAL lebih dahulu. Sungai Wrati jangan jadi pembuangan limbah yang tidak benar.”

Piipanisasi yang dilakukan oleh lima pabrik tersebut tanpa ada sosialisasi terlebih dahulu kepada warga desa yang dilewati Sungai Wrati. Kalau kelima pabrik tesebut mengelola limbah pabrik dengan benar sesuai peraturan yang berlaku, tidak perlu adanya pipanisasi, yang membutuhkan biaya miliaran.

Masalah limbah lima pabrik tersebut sudah mendapatkan teguran dari DLH Kabupaten Pasuruan. Limbah lima pabrik tersebut bermasalah sejak lama dan sudah dibahas di DPRD Kabupaten Pasuruan mulai tahun 2018, tapi hingga saat ini tidak ada kepastian dan ketegasan dari pihak-pihak yang berwenang.

“Butuh ketegasan dari pemerintah terhadap lima perusahaan tersebut,” tegas Vicky, tokoh masyarakat Desa Kedungringin.

Rapat mediasi masalah pembuangan limbah lima pabrik di Beji itu dipimpin oleh Camat Beji, Thifaqul Ghony. Rapat ini dihadiri oleh anggota DPRD Kabupaten Pasuruan dari Komisi I dan III, yakni Najib Setiawan dan H Arifin. Selain itu juga ada Kompol H Achmad Kapolsek Beji, Kapten Inf Hadi Danramil Beji serta pihak DLH Kabupaten Pasuruan.

Proyek pipanisasi lima pabrik itu untuk sementara dihentikan, karena harus diadakan sosialisasi kepada warga yang dilewati Sungai Wrati, sambil menunggu proses perijinan selesai. (fur)

 

 

 

0 comments:

Posting Komentar