Menurut Kasatreskoba Polres Gresik, AKP Hery Kusnanto,
Minggu (29/11/2020), barang bukti yang berhasil diamankan adalah sabu seberat
0,22 gram dan satu unit motor Honda Vario W 3156 B.
Mengenai keberhasilan pihaknya mengungkap kasus tersebut,
dijelaskan bermula dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran sabu di
Jalan Akim Kayat 7A Gresik.
Mendapat informasi demikian petugas langsung bergerak ke tempat
kejadian perkara atau TKP. Berdasarkan penyelidikan di TKP, didapatkan data
bahwa ciri-ciri yang diincar petugas cocok dengan identitas M. Rofiq.
Petugas langsung bergerak cepat mengamankan pelaku beserta
barang-buktinya.
“Sejumlah barang bukti telah kami amankan guna penyelidikan
lebih lanjut,” ujar Hery Kusnanto.
Ia pun menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan
pengembangan. Sebab tidak menutup kemungkinan ada jaringan lain yang terlibat
dalam peredaran barang haram tersebut.
Sementara itu M.Rofiq mengaku dirinya tak menyangka aksinya
berakhir di balik jeruji penjara. Pasalnya, selama ini aksinya dianggap
aman-aman saja. “Saya tidak menyangka petugas sudah lama membuntuti. Kapok tak ingin
mengulang lagi,” ujarnya.
M. Rofiq dijerat penyidik dengan pasal 114 ayat (1) subs
pasal 112 (ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (sri)
0 comments:
Posting Komentar