RADARMETROPOLIS: Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Hal ini dilakukan setelah dalam pemeriksaan intensif selama 1x24 jam, penyidik menemukan bukti adanya korupsi.
Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, mengungkap bahwa pihaknya
menetapkan Edhy sebagai tersangka bersama enam orang lainnya. Yakni Stafsus
Menteri KKP yang juga selaku Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due
Diligence) Safri (SAF), staf khusus Menteri juga selaku Ketua Pelaksana Tim Uji
Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi
Misata (APM), Pengurus PT ACK Siswadi (SWD), selaku staf Istri Menteri KKP
Ainul Faqih (AF), dan Amiril Mukminin. Mereka merupakan tersangka sebagai pihak
penerima. Adapun pihak pemberi Suharjito (SJT) selaku Direktur PT DPP.
“Sebagai Penerima disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1)
huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat
(1) KUHP,” kata Nawawi di kantornya, Rabu (25/1/2020).
Adapun sebagai pemberi kepadanya disangkakan melanggar Pasal
5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto
Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20
hari terhitung sejak tanggal 25 November 2020 sampai dengan 14 Desember 2020. Untuk
tersangka EP, SAF, SWD, AF, dan SJT ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah
Putih.
Diinformasikan Nawawi ada dua orang tersangka belum ditahan.
Mereka dikabarkan melarikan diri. “Dua Tsk, yaitu APM dan AM, untuk dapat
segera menyerahkan diri ke KPK,” tegas Nawawi.
Atas kejadian korupsi itu Edhy meminta maaf kepada Presiden
Joko Widodo (Jokowi) hingga Menhan yang juga Ketum Gerindra Prabowo Subianto.
“Pertama saya minta maaf kepada Bapak Presiden, saya telah
menghianati kepercayaan beliau. Minta maaf ke Pak Prabowo Subianto, guru saya,
yang sudah mengajarkan banyak hal,” ujar Edhy. (khr)
0 comments:
Posting Komentar