Rabu, 25 November 2020

Bongkar Investasi Bodong Modus Jual Beli Valas Belasan Miliar, Polda Jatim Yakin Korban Belum Lapor Masih Banyak



RADARMETROPOLIS: Surabaya – Kasus investasi bodong  dengan modus jual beli mata uang asing (valas) yang merugikan sejumlah nasabah hingga belasan miliar rupiah berhasil dibongkar oleh tim reserse Polda Jatim. Polisi meyakini masih banyak masyarakat yang menjadi korban. Untuk itu pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban untuk segera melapor.

“Polda Jawa Timur melakukan pengungkapan terkait laporan masyarakat pada tanggal 10 Agustus 2020, yaitu tentang adanya penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam KUHP,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu (25/11/2020).

Diinformasikan lebih lanjut, bahwa dalam kasus terseebut satu tersangka berhasil diamankan. Yakni Panji Permana (39) warga Kediri.

Truno menjelaskan, laporan polisi nomor LP B/ 636 / VIII/ RES.1.11 / 2020/ UM/ SPKT Polda Jatim itu dibuat oleh MFEM, warga Gresik, bersama sekitar 20 korban lainnya. Para korban ini mengaku tertipu dengan ajakan berinvestasi oleh pelaku dalam bentuk Forex. Yakni, jual beli valas atau mata uang asing.

Setiap korban diminta pelaku menyetor sejumlah uang mulai dari ratusan juta hingga miliaran rupiah. Pelaku menjanjikan kepada korban keuntungan sebesar 5 sampai 6 persen dari setiap uang yang disetor.

“Jika diakumulasi dari total uang korban yang disetor, semua mencapai Rp 15 miliar,” lanjut Truno.

Dalam pengungkapan itu polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti. Antara lain puluhan dokumen lengkap berupa surat-surat kendaraan, surat perjanjian, dan rekening tabungan serta tiga unit mobil mewah.

Truno menegaskan bahwa Polda Jatim akan terus melakukan penyelidikan mendalam, meskipun pelaku telah diamankan. Karena pihaknya mensinyalir masih banyak pihak yang menjadi korban pelaku.

“Maka silakan melaporkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu,” ujar Truno kepada masyarakat yang telah menjadi korban penipuan dan penggelapan dengan modus jual beli valas tersebut.

0 comments:

Posting Komentar