RADARMETROPOLIS: Surabaya – Kasus investasi bodong dengan modus jual beli mata uang asing (valas) yang merugikan sejumlah nasabah hingga belasan miliar rupiah berhasil dibongkar oleh tim reserse Polda Jatim. Polisi meyakini masih banyak masyarakat yang menjadi korban. Untuk itu pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban untuk segera melapor.
“Polda Jawa Timur melakukan pengungkapan terkait laporan
masyarakat pada tanggal 10 Agustus 2020, yaitu tentang adanya penipuan dan
penggelapan sebagaimana diatur dalam KUHP,” kata Kepala Bidang Hubungan
Masyarakat Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu (25/11/2020).
Diinformasikan lebih lanjut, bahwa dalam kasus terseebut satu
tersangka berhasil diamankan. Yakni Panji Permana (39) warga Kediri.
Truno menjelaskan, laporan polisi nomor LP B/ 636 / VIII/ RES.1.11
/ 2020/ UM/ SPKT Polda Jatim itu dibuat oleh MFEM, warga Gresik, bersama
sekitar 20 korban lainnya. Para korban ini mengaku tertipu dengan ajakan
berinvestasi oleh pelaku dalam bentuk Forex. Yakni, jual beli valas atau mata
uang asing.
Setiap korban diminta pelaku menyetor sejumlah uang mulai
dari ratusan juta hingga miliaran rupiah. Pelaku menjanjikan kepada korban
keuntungan sebesar 5 sampai 6 persen dari setiap uang yang disetor.
“Jika diakumulasi dari total uang korban yang disetor, semua
mencapai Rp 15 miliar,” lanjut Truno.
Dalam pengungkapan itu polisi berhasil menyita sejumlah
barang bukti. Antara lain puluhan dokumen lengkap berupa surat-surat kendaraan,
surat perjanjian, dan rekening tabungan serta tiga unit mobil mewah.
Truno menegaskan bahwa Polda Jatim akan terus melakukan
penyelidikan mendalam, meskipun pelaku telah diamankan. Karena pihaknya
mensinyalir masih banyak pihak yang menjadi korban pelaku.
“Maka silakan melaporkan kepada Direktorat Reserse Kriminal
Umum melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu,” ujar Truno kepada masyarakat
yang telah menjadi korban penipuan dan penggelapan dengan modus jual beli valas
tersebut.
0 comments:
Posting Komentar