Kedua pelaku tersebut adalah M. Faisol Pranada (33), dan
Amiruddin (30) warga Jalan RA. Kartini XX/69 Gresik.
Pelaku M. Faisol Pradana diringkus polisi di Jalan Permata
Raya Perum Graha Bunder Asri. Warga Jalan Dr. Soetomo Gang 12/1 Gresik itu
ditangkap petugas berdasarkan pengembangan kasus Wahyu Jaya Nugraha yang saat
itu kedapatan membawa satu klip plastik berisi sabu. Faisol diduga satu
jaringan dengan Wahyu.
“M. Faisol Pradana ditangkap saat rekannya Wahyu Jaya
Nurgraha tertangkap dulu dan merupakan satu jaringan,” ujar Kasatreskoba Polres
Gresik, AKP Heru Kusnanto, Sabtu (25/10/2020).
Selain menangkap tersangka, petugas juga berhasil menyita sejumlah
barang bukti. Antara lain sabu seberat 0,30 gram, satu buah ponsel, dan satu
unit motor Honda Beat Nopol S 5769 MD.
Selain kasus di atas, Heru juga mengungkap keberhasilan
anggotanya mengungkap perkara narkoba lainnya. Diinformasikan, dari
pengungkapan tersebut anggotanya
berhasil mengamankan Amiruddin, warga Jalan RA. Kartini XX/69 Gresik.
Dari hasil penyidikan yang bersangkutan telah mengedarkan sabu
seberat 0,29 dan 0,30 gram. Pelaku ditangkap petugas satreskoba di tempat
tinggalnya.
Heru mengaku keberhasilan itu bermula dari pengembangan
penyelidikan dan informasi masyarakat.
Sementara itu dari proses penyidikan didapatkan keterangan
bahwa pelaku Amiruddin mendapatkan sabu ini dari rekannya asal Surabaya.
“Beli dari Surabaya lalu saya ecer lagi ke pembeli lain,
tapi sudah keburu tertangkap polisi,” katanya.
Atas perbuatannya itu, kini kedua pelaku tersebut ditahan
polisi. Mereka dijerat pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika. (sri)
0 comments:
Posting Komentar