Sabtu, 24 Oktober 2020

Satreskoba Gresik Tangkap Lagi Dua Pengedar, Hasil Pengembangan dan Informasi Masyarakat


RADARMETROPOLIS: Gresik – Satuan Reserse Narkoba Polres Gresik berhasil menangkap dua pengedar narkoba. Satu tersangka diperoleh dari hasil pengembangan penyidikan dan satu lainnya dari informasi masyarakat.

Kedua pelaku tersebut adalah M. Faisol Pranada (33), dan Amiruddin (30) warga Jalan RA. Kartini XX/69 Gresik.

Pelaku M. Faisol Pradana diringkus polisi di Jalan Permata Raya Perum Graha Bunder Asri. Warga Jalan Dr. Soetomo Gang 12/1 Gresik itu ditangkap petugas berdasarkan pengembangan kasus Wahyu Jaya Nugraha yang saat itu kedapatan membawa satu klip plastik berisi sabu. Faisol diduga satu jaringan dengan Wahyu.

“M. Faisol Pradana ditangkap saat rekannya Wahyu Jaya Nurgraha tertangkap dulu dan merupakan satu jaringan,” ujar Kasatreskoba Polres Gresik, AKP Heru Kusnanto, Sabtu (25/10/2020).

Selain menangkap tersangka, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti. Antara lain sabu seberat 0,30 gram, satu buah ponsel, dan satu unit motor Honda Beat Nopol S 5769 MD.

Selain kasus di atas, Heru juga mengungkap keberhasilan anggotanya mengungkap perkara narkoba lainnya. Diinformasikan, dari pengungkapan tersebut anggotanya  berhasil mengamankan Amiruddin, warga Jalan RA. Kartini XX/69 Gresik.

Dari hasil penyidikan yang bersangkutan telah mengedarkan sabu seberat 0,29 dan 0,30 gram. Pelaku ditangkap petugas satreskoba di tempat tinggalnya.

Heru mengaku keberhasilan itu bermula dari pengembangan penyelidikan dan informasi masyarakat.

Sementara itu dari proses penyidikan didapatkan keterangan bahwa pelaku Amiruddin mendapatkan sabu ini dari rekannya asal Surabaya.

“Beli dari Surabaya lalu saya ecer lagi ke pembeli lain, tapi sudah keburu tertangkap polisi,” katanya.

Atas perbuatannya itu, kini kedua pelaku tersebut ditahan polisi. Mereka dijerat pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (sri)

0 comments:

Posting Komentar