Putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan
Tipikor Surabaya lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK
yang menuntut sebanyak empat tahun penjara.
“Memutuskan bahwa terdakwa bersalah telah melakukan tindak
pidana menerima suap dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara dan denda
senilai Rp 200 juta, subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti
senilai Rp 250 juta,” kata Ketua Majelis Hakim Tjokorda Gede Artana, dalam
persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (05/10/2020).
Terdakwa Saiful Ilah dijerat dengan pasal 11 UU Nomor 31
Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001, juncto pasal 55 ayat
1 ke 1 KUHP, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Adapun hal yang
memberatkan, terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam hal
pemberantasan korupsi.
“Terdakwa tidak berterus terang atau berbelit-belit dalam
menyampaikan keterangan di persidangan, dan tidak kooperatif,” jelasnya.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa sudah berusia
lanjut. Ia juga berjasa membangun Sidoarjo dan mensejahterakan masyarakat serta
menorehkan banyak prestasi.
Terdakwa Saiful Ilah melalui penasehat hukumnya menyatakan
akan melakukan upaya banding atas putusan majelis hakim. Sedangkan Jaksa
Penuntut Umum KPK menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.
Menurut Jaksa KPK, Arif Suhermanto dalam sidang pembacaan
tuntutan mengatakan Saiful Ilah secara sah meyakinkan telah menerima sejumlah
uang total Rp 600 juta dari seorang kontraktor sebagai bentuk hadiah karena telah
menerima dan menyelesaikan empat proyek.
H. Saiful Ilah dinyatakan bersalah telah menerima sejumlah
uang dari seorang kontraktor sebagai bentuk hadiah karena telah menerima
sejumlah proyek.
Saiful Ilah dikenakan pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001, juncto pasal 55 ayat 1 ke 1
KUHP, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (rcr)
0 comments:
Posting Komentar