RADARMETROPOLIS: Surabaya – MI alias M Ismail (38) residivis
warga Jalan Sawentar Surabaya ditangkap petugas Satnarkoba Polrestabes
Surabaya. Berkat temuan plastik klip kosong, petugas berhasil ‘mencium’ modus
pelaku yang menyimpan sabu ratusan gram di sekitar pemakaman umum yang ada di
samping rumahnya.
Diinformasikan Kanit Idik III Satnarkoba Polrestabes Surabaya,
Iptu Julianto, keberhasilan tersebut berawal dari informasi adanya peredaran narkoba
yang diberikan oleh masyarakat. Petugas kemudian menindaklanjut informasi
tersebut dengan melakukan penyelidikan.
“Akhirnya kita dapat menangkap tersangka di rumahnya,” kata Eko
Julianto, Jumat (23/10/2020).
Lebih lanjut diungkapkan bahwa saat dilakukan penggerebekan
di rumah pelaku, petugas sebenarnya hanya mendapat barang bukti satu poket
sabu, plastik klip, dan timbangan elektrik. Barang bukti ini didapat petugas
dari kamar tersangka.
Tetapi naluri petugas berkata lain. Terlebih ada informasi dari
warga yang pernah melihat ada seseorang yang mengubur sesuatu di areal
pemakaman. Untuk itu petugas melakukan penyisiran di sekitar rumah tersangka.
Dari sini mendapat petunjuk satu buah plastik klip kosong di belakang rumahnya,
yang berbatasan langsung dengan makam.
“Dari petunjuk itu, kami melakukan penyisiran di sekitar
makam hingga pagi hari dan menemukan barang bukti sabu seberat 311,98 gram yang
dipendam di kuburan,” ujar Eko.
Eko menambahkan bahwa untuk menghindari kecurigaan warga, transaksi
hanya dilakukan oleh pelaku di makam yang berada di belakang rumahnya.
“Jadi, tersangka ini saat melakukan transaksi dan menimbang
barang, ya dilakukan di makam,” pungkasnya.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti sabu
dengan berat keseluruhan 312.98 gram, satu bendel plastik klip kosong, satu
unit timbangan elektrik, dan dua unit ponsel yang dijadikan alat komunikasi saat
melakukantransaksi.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat
pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika dan diancam pidana selama 20 tahun penjara. (rcr)
0 comments:
Posting Komentar