RADARMETROPOLIS: Malang – Seorang aktivis mahasiswa yang
berunjuk rasa menuntut Presiden Jokowi membatalkan pengesahan UU Omnibus Law
Cipta Kerja diamankan polisi. Dalam aksi yang digelar elemen mahasiswa dari PMII
dan GMNI di Balai Kota Malang, Jumat (23/10/2020) itu yang bersangkutan mengacungkan
poster bergambar presiden dengan hidung dimancungkan dan bertuliskan tagar
‘Jokowi bohong’.
Kepala Kepolisian Resor Kota Malang, Kombespol Leonardus
Simarmata, menyatakan bahwa alasan polisi menangkap demonstran tersebut adalah karena
yang bersangkutan dianggap melecehkan lambang negara.
“Saya tidak bisa mentolerir ada lambang negara atau Pak Presiden
kita yang hidungnya dibuat panjang. Saya tidak bisa lihat seperti itu,” ujar
Leonardus.
Lebih lanjut diungkapkan, bahwa poster dan pembawa poster itu
saat ini sedang diamankan polisi. Pihaknya bakal memproses tindakan seorang
demonstran itu karena dianggap melecehkan kepala negara.
“Saya akan ambil tindakan. Akan kami proses. Nanti kami
lihat lagi. Yang bersangkutan juga masih akan dipantau,” tegas Leonardus. (da)
0 comments:
Posting Komentar