Selasa, 13 Oktober 2020

Bapemperda Selesai Kaji Tiga Raperda Usulan Dewan, DPRD Banyuwangi Adakan Paripurna Internal

RADARMETROPOLIS: Banyuwangi - DPRD Kabupaten Banyuwangi mengadakan rapat paripurna internal terkait dengan usulan tiga Raperda inisiatif dewan, Selasa (13/10/2020). Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Banyuwangi M. Ali Mahrus, S.HI itu membeberkan hasil kajian dan pematangan konsepsi terhadap tiga Raperda inisiatif dewan yang telah dilakukan oleh Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Banyuwangi.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banyuwangi, M. Ali Mahrus, S. HI menyampaikan bahwa tiga usulan Raperda inisiatif Banyuwangi itu terdiri dari Raperda tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah No.11 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. 

Kemudian Raperda tentang Perubahan Perda No. 9 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. 

Dan ketiga, Raperda tentang Perubahan Perda No. 5 Tahun 2011 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan.

Perubahan perda yang diusulkan oleh dewan tersebut dilatarbelakangi oleh hal-hal yang bersifat spesifik. Seperti misalnya usulan perubahan yang ditujukan pada perda penyelenggaraan pendidikan. Dijelaskan Ali Mahrus, latar belakang dilakukannya perubahan perda penyelenggaraan pendidikan adalah menyesuaikan dengan undang-undang di atasnya. Yang mana undang-undang yang ada di atasnya sudah mengalami perubahan.

“Sebagai contoh, dahulu urusan pendidikan SLTA dan sekolah kejuruan SMK menjadi kewenangan pemerintah kabupaten. Namun, setelah ada undang-undang baru, maka pendidikan setingkat SLTA menjadi kewenangan provinsi. Sedangkan pemerintah kabupaten hanya menangani pendidikan dasar saja,” terang Ali Mahrus.

Pendidikan dasar adalah jenjang pendidikan awal selama sembilan tahun pertama masa sekolah anak-anak. Yakni SD dan SMP.

Ali Mahrus menjelaskan, setelah melalui pembahasan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) maka dalam rapat paripurna ini anggota dewan secara bersama menyepakati tiga Raperda perubahan untuk dilanjutkan pembahasannya bersama pihak eksekutif.

"Kita berharap adanya perubahan Raperda itu bisa lancar dalam pembahasannya, karena ini menyangkut usulan kepentingan dari masyarakat . Yang mana prinsipnya dari Perda ada dua. Yaitu pertama, perlindungan. Dan yang kedua, kesejahteraan," tegas M. Ali Mahrus.

Ditegaskan oleh anggota dewan dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa tersebut, tiga Raperda inisiatif dewan itu ditargetkan selesai pada tahun 2020. (Adv).

 

0 comments:

Posting Komentar