RADARMETROPOLIS: Surabaya – Lima orang terdakwa kasus
sabu-sabu mengaku belajar membuat sabu-sabu dari tutorial di Youtube. Yakni I
Ong Rudy Ongkowijoyo, Jodi Priyanti alias Jenny, Santos Ardiansyah, Farid, dan
Supriyanto. Aksi coba-coba mereka berujung menjadi terdakwa di Pengadilan
Negeri (PN) Surabaya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo membacakan dakwaan
pada kelima Terdakwa. Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim yang diketuai
Marteen Ginting melanjutkan persidangan dengan pemeriksaan saksi. Ada dua saksi
yang didatangkan, mereka adalah Djajag Swanggono dan Muh Mujahidin.
Dua saksi tersebut adalah petugas yang melakukan penangkapan
terhadap para terdakwa. Saksi menyatakan menangkap para terdakwa pada 6 Juni
2020 sekitar jam 16.00 Wib di Apartement Gunawangsa Tidar Tower B No. 112
Surabaya.
Saat dilakukan penggerebekan ditemukan sabu satu gram dan
empat butir ekstasi. Terdakwa Ong Rudy mengaku mendapat barang tersebut dari
Andi Sagita (DPO). Dalam transaksi ini yang mengantar adalah Andi sendiri dan
bertemu di kos Petemon gang 3.
Mereka sepakat untuk membeli sabu dan inek untuk dipakai di
apartemen. Kemudian saat dilakukan penggeledahan di dalam apartemen ditemukan
cairan-cairan, berupa satu buah plastik berisi bubuk putih ada tulisan calcium
caebonate dengan berat total 985 gram berikut plastik pembungkusnya, satu buah
plastik berisi bubuk putih ada tulisan Amonium Chlorida dengan berat total 988
gram berikut plastiknya, satu buah plastik berisi bubuk putih ada tulisan garam
inggris dengan berat total 1013 dan lain sebagainya.
Setelah diteliti bahan tersebut merupakan bahan untuk
membuat sabu. Barang-barang tersebut disimpan di kamar.
Ketua majelis hakim Marteen Ginting kemudian memberikan
saran pada para saksi agar memproses pemilik apartemen supaya ada kontrol dan
tidak mudah menyewakan ke orang lain.
Saksi Jajag kemudian melanjutkan keterangannya bahwa barang
haram tersebut milik Ong Rudy. Yang bersangkutan membelinya dari online dan
juga dari Farid. Dari keterangan saksi, pembuatan sabu tersebut dipelajari
Farid melalui tutorial di youtube.
“Pengakuan terdakwa karena melihat tutorial dari youtube,
pernah membuat namun gagal. Barang yang dipesan dikirimkan ke terdakwa tiga,”
ujarnya.
Atas keterangan saksi, terdakwa tidak membantah. Terdakwa
Ong Rudy mengaku membuat sabu tersebut untuk coba-coba.
Usai sidang, pengacara para terdakwa menyatakan menghormari dakwaan yang sudah disampaikan JPU. Untuk ke depan pihaknya akan menggali peran dari masing-masing. Karena setiap terdakwa memiliki peran masing-masing. (rcr)
0 comments:
Posting Komentar