Atas tindakan pidana ringan (tipiring) yang mreka lakukan
itu, para pelanggar selanjutnya diharuskan membayar denda senilai Rp 150 ribu.
Mereka akan disidangkan di lapangan Tennis Indoor GOR Sidoarjo dalam pekan ini.
Menurut Kasat Lantas Polresta Sidoarjo, Kompol Eko Iskandar,
operasi yustisi tersebut dilakukan atas dasar ketentuan yang diatur dalam Inpres
Nomor 6 tahun 2020 dan Perda Nomor 2 tahun 2020.
“Warga diharuskan patuh terhadap protokol kesehatan,” kata
Eko.
Eko menyayangkan dengan masih adanya pengendara yang tidak
patuh terhadap protokol kesehatan saat beraktivitas di luar rumah.
Padahal imbauan penggunaan masker digelorakan setiap hari,
bahkan penindakan di lapangan juga sudah diterapkan sejak 14 September lalu.
“Menggunakan masker ini untuk kepentingan bersama, demi
memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” tegas mantan Kasatlantas Polres
Pasuruan itu.
Dalam soal penerapan protokol kesehatan, petugas tidak
henti-hentinya memberi imbauan pentingnya masker untuk menjaga kesehatan diri
sendiri dan orang lain. “Maskerku melindungi kalian, dan masker kalian
melindungiku,” tandas Eko. (rik)
0 comments:
Posting Komentar