Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Agus
Hariyono, mengatakan bahwa pihaknya tidak puas dengan hasil putusan majelis
hakim Tipikor tersebut.
Menurut Agus, dalam sidang putusan itu Majelis Hakim Tipikor
menilai wajar atas perilaku penyunatan 7 persen dari dana kapitasi BPJS milik 39
Pondok Kesehatan Desa (Ponkesdes) Kabupaten Malang yang dilakukan oleh
Abdurrachman tersebut.
Lebih lanjut Agus menguraikan bahwa aturan yang dijadikan
pertimbangan oleh majelis hakim itu adalah Perpres, Permenkes, dan SK Bupati
Malang Nomor 188 tentang Pemanfaatan Dana Kapitasi Sebesar 70 Persen.
“Sehingga menurut mereka, 63 persen dana kapitasi jaspel
(jasa pelayanan) yang terbayar merupakan batasan yang masih wajar,” papar Agus,
Kamis (17/9/2020).
Selain itu, majelis hakim juga berpendapat jika terdakwa
tidak melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pencairan dana kapitasi yang
ditransfer ke masing-masing rekening puskesmas. Alasan dari majelis, bahwa nota
dinas yang diajukan kepala puskesmas kepada Kadinkes itu merupakan
administrasi.
“Tapi lebih jelasnya, nanti kita tunggu pada proses kasasi,
saat ini sedang kita pelajari hasil putusan ini,” tegas Agus.
Abdurachman terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana kapitasi BPJS 39 Pondok Kesehatan Desa Kabupaten Malang selama kurun waktu tahun 2015 hingga 2017 senilai Rp 8 Miliyar, atau tepatnya Rp 8.177.367.000. Saat itu, Abdurrachman menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang tahun 2015, bersama dengan Kasubag Keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Malang kala itu, Yohan Charles. (da)
0 comments:
Posting Komentar