Kamis, 17 September 2020

Terdakwa Korupsi Bebas Karena Hakim Anggap Potongan 7 Persen Wajar: Kejari Kab Malang Segera Kasasi


 RADARMETROPOLIS: Malang – Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang bakal mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) secepatnya. Hal itu terkait putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas murni terhadap Abdurrachman, mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Malang yang menjadi terdakwa kasus korupsi dana kapitasi dengan nilai total sebesar Rp 8,3 miliar sejak 2015-2017.

Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Agus Hariyono, mengatakan bahwa pihaknya tidak puas dengan hasil putusan majelis hakim Tipikor tersebut.

Menurut Agus, dalam sidang putusan itu Majelis Hakim Tipikor menilai wajar atas perilaku penyunatan 7 persen dari dana kapitasi BPJS milik 39 Pondok Kesehatan Desa (Ponkesdes) Kabupaten Malang yang dilakukan oleh Abdurrachman tersebut.

Lebih lanjut Agus menguraikan bahwa aturan yang dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim itu adalah Perpres, Permenkes, dan SK Bupati Malang Nomor 188 tentang Pemanfaatan Dana Kapitasi Sebesar 70 Persen.

“Sehingga menurut mereka, 63 persen dana kapitasi jaspel (jasa pelayanan) yang terbayar merupakan batasan yang masih wajar,” papar Agus, Kamis (17/9/2020).

Selain itu, majelis hakim juga berpendapat jika terdakwa tidak melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pencairan dana kapitasi yang ditransfer ke masing-masing rekening puskesmas. Alasan dari majelis, bahwa nota dinas yang diajukan kepala puskesmas kepada Kadinkes itu merupakan administrasi.

“Tapi lebih jelasnya, nanti kita tunggu pada proses kasasi, saat ini sedang kita pelajari hasil putusan ini,” tegas Agus.

Abdurachman terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana kapitasi BPJS 39 Pondok Kesehatan Desa Kabupaten Malang selama kurun waktu tahun 2015 hingga 2017 senilai Rp 8 Miliyar, atau tepatnya Rp 8.177.367.000. Saat itu, Abdurrachman menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang tahun 2015, bersama dengan Kasubag Keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Malang kala itu, Yohan Charles. (da)

0 comments:

Posting Komentar