Jumat, 18 September 2020

Polsek Cerme Gresik Berhasil Tangkap Pasutri Pencuri Penganiaya Risma


 RADARMETROPOLIS: Gresik – Kepolisian Sektor Cerme, Gresik, berhasil menangkap pelaku penganiayaan terhadap Risma Asti Riyanti (16), asisten rumah tangga. Pelaku merupakan pasangan suami isteri (pasutri) yang kepergok korban saat mau mencuri di rumah majikan korban.

Pasutri yang ditangkap tersebut adalah Suparman (42) dan isterinya bernama Likha (32). Keduanya merupakan warga Perumahan Cerme Apsari Blok HH/15, Desa Ngabetan, Kecamatan Cerme, Gresik.

Kapolsek Cerme AKP Nur Amin mengungkapkan, berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan sejumlah saksi, satu linggis yang tertinggal di rumah Teguh Heru Yuwono (majikan korban) diketahui milik Suparman.

“Salah satu pasutri Suparman ini pernah membersihkan rumah milik korban bernama Teguh Heru Yuwono yang tinggal di Perumahan Cerme Apsari Blok HH/12 Cerme, Gresik,” kata Nur Amien, Jumat (18/09/2020).

Nur Amien menjelaskan, berdasarkan olah TKP dan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi, Suparman sebenarnya mau mencuri, tetapi saat menjalankan aksinya itu kepergok pembantu atau asisten rumah tangga. Ketika masuk lewat jendela kamar atas bersama isterinya, Likha, kepergok Risma. Kemudian Likha membekap pembantu rumah tangga tersebut dengan bantal dan Suparman langsung menganiaya korban.

“Saat ini pembantu rumah tangga yang bernama Risma Asti Heriyanti kritis karena mengalami luka parah di badan dan saat ini masih dirawat di RSUD Ibnu Sina Gresik,” paparnya.

Dari olah TKP itu, anggotanya di lapangan kemudian melakukan penangkapan. Tiga hari setelah kejadian. Suparman ditangkap di kediamannya yang tidak jauh dari lokasi kejadian. Selanjutnya, Likha ditangkap di Jalan Raya Cerme, Gresik.

Sejumlah barang bukti disita petugas dari tangan tersangka. Satu buah linggis dan bantal yang berada di rumah korban juga disita. Diketahui, kedua tersangka nekat melakukan aksi pencurian dengan kekerasan karena motif ekonomi yang membelit rumah tangga mereka.

“Kedua tersangka ini terlilit hutang, mau mencuri barang di rumah Teguh. Mereka memilih mencuri di rumah Teguh karena di sekitar tetangga mereka, Teguh itu orang berada,” terang Nur Amien.

Pasutri itu dijerat dengan Pasal 365 Jo 53 KUHP dan atau Pasal 80 Undang-Undang RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau 170 Jo 351 Ayat 2 KUHP.

Kedua pasutri tamatan SMP itu kini meringkuk dijeruji penjara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. (sri)

0 comments:

Posting Komentar