Pasutri yang ditangkap tersebut adalah Suparman (42) dan isterinya
bernama Likha (32). Keduanya merupakan warga Perumahan Cerme Apsari Blok HH/15,
Desa Ngabetan, Kecamatan Cerme, Gresik.
Kapolsek Cerme AKP Nur Amin mengungkapkan, berdasarkan hasil
olah TKP dan keterangan sejumlah saksi, satu linggis yang tertinggal di rumah Teguh
Heru Yuwono (majikan korban) diketahui milik Suparman.
“Salah satu pasutri Suparman ini pernah membersihkan rumah
milik korban bernama Teguh Heru Yuwono yang tinggal di Perumahan Cerme Apsari
Blok HH/12 Cerme, Gresik,” kata Nur Amien, Jumat (18/09/2020).
Nur Amien menjelaskan, berdasarkan olah TKP dan pemeriksaan
sejumlah saksi-saksi, Suparman sebenarnya mau mencuri, tetapi saat menjalankan
aksinya itu kepergok pembantu atau asisten rumah tangga. Ketika masuk lewat
jendela kamar atas bersama isterinya, Likha, kepergok Risma. Kemudian Likha
membekap pembantu rumah tangga tersebut dengan bantal dan Suparman langsung
menganiaya korban.
“Saat ini pembantu rumah tangga yang bernama Risma Asti
Heriyanti kritis karena mengalami luka parah di badan dan saat ini masih
dirawat di RSUD Ibnu Sina Gresik,” paparnya.
Dari olah TKP itu, anggotanya di lapangan kemudian melakukan
penangkapan. Tiga hari setelah kejadian. Suparman ditangkap di kediamannya yang
tidak jauh dari lokasi kejadian. Selanjutnya, Likha ditangkap di Jalan Raya
Cerme, Gresik.
Sejumlah barang bukti disita petugas dari tangan tersangka.
Satu buah linggis dan bantal yang berada di rumah korban juga disita.
Diketahui, kedua tersangka nekat melakukan aksi pencurian dengan kekerasan
karena motif ekonomi yang membelit rumah tangga mereka.
“Kedua tersangka ini terlilit hutang, mau mencuri barang di
rumah Teguh. Mereka memilih mencuri di rumah Teguh karena di sekitar tetangga
mereka, Teguh itu orang berada,” terang Nur Amien.
Pasutri itu dijerat dengan Pasal 365 Jo 53 KUHP dan atau
Pasal 80 Undang-Undang RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perubahan atas
Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau 170 Jo
351 Ayat 2 KUHP.
Kedua pasutri tamatan SMP itu kini meringkuk dijeruji penjara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. (sri)
0 comments:
Posting Komentar