RADARMETROPOLIS: Surabaya – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya
belum memutuskan lockdown pasca meninggalnya hakim, M. Arifin. Humas PN Surabaya
menginformasikan bahwa kebijakan akan diambil setelah pihaknya mengadakan swab
terhadap seluruh karyawan yang berjumlah sekitar 350-an orang.
Sebagaimana telah diberitakan, hakim asal Semarang, M Arifin, meninggal dunia dikarenakan
terpapar Covid-19. Satu minggu sebelumnya, sang isteri juga meninggal dengan
penyebab yang sama.
Atas kejadian tersebut PN Surabaya akan melakukan swab pada
seluruh elemen yang ada di PN Surabaya. Setelah hasil swab ini keluar, baru
akan dilakukan kebijakan apakah melakukan lockdown atau tidak.
“Akan segera dilakukan (swab), ini kan juga menyangkut
anggaran,” ujar Humas PN Surabaya, Martin Ginting, Kamis (17/9/2020).
Tetapi, swab yang dilakukan seluruh ASN dan semua pegawai PN
Surabaya yang berjumlah 350 an orang itu masih menunggu konfirmasi dari petugas
yang akan melakukan swab. “Ini kan terkait jumah yang diswab dan juga
anggarannya juga,” ujar Ginting.
Selain M. Arifin, hakim PN Surabaya Eko Agus Siswanto juga
meninggal dunia secara mendadak. Ia meninggal setelah mengalami kejang dan gagal
napas pada Jumat (12/6/2020).
Sedangkan juru sita Surachmad meninggal sehari sebelumnya. Namun, belum diketahui penyebab pasti hakim dan juru sita itu meninggal. (rcr)
0 comments:
Posting Komentar