RADARMETROPOLIS: Surabaya – Tim Gabungan Operasi Yustisi
protokol kesehatan penanganan Covid-19 dari unsur TNI, polisi, dan satpol PP menjaring
33 orang pelanggar. Atas perbuatannya itu mereka harus menjalani persidangan
dan dikenakan denda.
“Para pelanggar yang kita tangkap ini tidak mengenakan
masker dengan benar. Rata-rata yang terjaring operasi yustisi berusia kisaran
umur 20-30 tahunan,” kata Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya, AKP M. Akhyar,
Jumat (18/9/2020).
Terhadap para palanggar dilakukan penyitaan KTP. Kemudian
dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk dilakukan penindakan. Mereka harus
menunggu dan duduk dengan jarak dua meter serta wajib memakai masker. Mereka
lantas mengikuti sidang untuk ditentukan sanksi yang akan diberikan.
Hari ini mereka menjalani sidang tipiring di Polrestabes
Surabaya yang dihadiri oleh Kejaksaan, Pengadilan maupun Panitera.
“Rata-rata mereka didenda Rp 50 ribu,” jelas M. Akhyar. (rcr)
0 comments:
Posting Komentar