Jumat, 18 September 2020

Operasi Yustisi Covid Surabaya Hari ke-4: Tim Gabungan Jaring 33 Pelanggar Prokes


RADARMETROPOLIS: Surabaya – Tim Gabungan Operasi Yustisi protokol kesehatan penanganan Covid-19 dari unsur TNI, polisi, dan satpol PP menjaring 33 orang pelanggar. Atas perbuatannya itu mereka harus menjalani persidangan dan dikenakan denda.

“Para pelanggar yang kita tangkap ini tidak mengenakan masker dengan benar. Rata-rata yang terjaring operasi yustisi berusia kisaran umur 20-30 tahunan,” kata Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya, AKP M. Akhyar, Jumat (18/9/2020).

Terhadap para palanggar dilakukan penyitaan KTP. Kemudian dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk dilakukan penindakan. Mereka harus menunggu dan duduk dengan jarak dua meter serta wajib memakai masker. Mereka lantas mengikuti sidang untuk ditentukan sanksi yang akan diberikan.

Hari ini mereka menjalani sidang tipiring di Polrestabes Surabaya yang dihadiri oleh Kejaksaan, Pengadilan maupun Panitera.

“Rata-rata mereka didenda Rp 50 ribu,” jelas M. Akhyar. (rcr) 

0 comments:

Posting Komentar