Kejadian itu bermula dari adanya pertunjukan seni jaranan di
Desa Wates Tanjung, Kecamatan Wringinanom, Gresik. Saat korban menonton
pertunjukan itu, tiba-tiba ada yang menjatuhkan petasan di area pertunjukan.
Sehingga, terjadi dorong-mendorong sesama penonton.
Korban yang terdorong dari samping kiri dan kanan pun
terjatuh. Bersamaan dengan itu, dirinya sadar ponsel yang ditaruh di saku
celananya lenyap. Kemudian korban berusaha mencari. Namun, tidak ditemukan.
Selanjutnya korban mendapat kabar dari rekannya M.Andik ada pelaku pencopetan
tertangkap petugas.
Kemudian korban mendatangi lokasi. Ternyata ponsel miliknya diketahui
telah dicopet oleh pelaku yang bernama Agus Rivaldo. Kapolsek Wringinanom AKP
Christian Bagus Yulianto membenarkan ada kasus pencopetan yang memanfaatkan
aksi dorong-mendorong saat melihat pertunjukkan seni jaranan.
“Pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti berupa dua
buah ponsel,” kata AKP Christian Bagus Yulianto, Minggu (20/9/2020).
Sementara, tersangka Agus Rivaldo mengaku dirinya memang
sengaja memanfaatkan pertunjukkan seni jaranan itu untuk mencopet. “Saya baru
pertama kali pak mencopet, tapi sudah tertangkap polisi,” ujarnya.
Agus Rivaldo kini mendekam di Polsek Wringinanom usai
menjalani pemeriksaan. Tersangka juga dijerat dengan pasal 363 KHUP dengan ancaman
lima tahun penjara. (sri)
0 comments:
Posting Komentar