“Salah satunya dengan membuat film pendek untuk mengajak
masyarakat agar memiliki imunitas, semangat, dan kesadaran untuk tidak
melakukan korupsi. Kemudian yang kedua, pendekatan pencegahan melalui perbaikan
sistem supaya orang tidak ingin korupsi, dan terakhir pendekatan penindakan
yang tegas dan terukur supaya orang takut korupsi,” ujar, Ketua KPK Firli
Bahuri, dalam pembukaan webinar Anti-Corruption Film Festival (ACFFest) seri
ketiga bertajuk “Film Directing” sekaligus peluncuran 13 video ILM antikorupsi,
di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, (18/9/2020).
Sementara itu, Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat
Giri Suprapdiono menjelaskan bahwa 13 video ILM yang diluncurkan KPK tersebut
sarat akan nilai-nilai antikorupsi yang selama ini disosialisasikan KPK,
seperti nilai jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggung jawab, kerja keras,
sederhana, berani, dan adil.
Dua ILM yang diputar dalam acara tersebut menceritakan
bagaimana di tengah kondisi sulit saat pandemi, kepedulian datang dari orang
yang juga terdampak, tapi tetap ingin berbagi. Dan, yang kedua bagaimana KPK mengingatkan
untuk mengenakan masker secara benar. Ini merupakan bentuk kepedulian, mengajak
berubah dari perilaku koruptif.
Menurut Giri pesan-pesan antikorupsi yang dikemas secara
kreatif dalam berbagai bentuk, seperti video ILM, film pendek, infografis, buku
cerita maupun poster, diharapkan akan lebih mudah dipahami oleh masyarakat.
Di tengah terjangan pandemi ini, KPK telah melakukan
berbagai kegiatan kampanye antikorupsi, di antaranya saat ini KPK sedang
membuka pendaftaran lomba film pendek dan ide cerita film pendek dalam program
Festival Film Antikorupsi atau _Anti-Corruption Film Festival_ (ACFFest) 2020.
Melibatkan peran serta anak muda dan sineas muda, KPK menyelenggarakan
kompetisi karya dalam bentuk video dan vlog yang berlangsung selama Agustus
hingga Desember 2020.
Pada akhir Juni 2020, melalui aksi sosial pembagian *Masker
Antivirus Korupsi* kepada masyarakat, KPK mengampanyekan penggunaan masker
sebagai perwujudan kepedulian tidak hanya terhadap diri sendiri, tetapi juga
lingkungan dengan membentengi diri dari virus.
KPK juga melakukan sosialisasi _platform_ Jaga Bansos sebagai kanal pengaduan sekaligus wadah edukasi dalam mengawal proses pendistribusian bantuan sosial kepada masyarakat.
Sebelumnya, pada periode April – Mei 2020 KPK menayangkan
film-film pendek hasil produksi KPK seperti Sahabat Pemberani dan Si Kumbi.
Bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kedua film animasi
untuk anak-anak tersebut menjadi bagian dari program pembelajaran jarak jauh di
stasiun Televisi Republik Indonesia (TVRI).
KPK menyadari pentingnya melibatkan sebanyak mungkin pihak
untuk berperan serta dalam menyebarkan “vaksin” antikorupsi kepada berbagai
lapisan masyarakat. Selain itu, kampanye antikorupsi juga menuntut kreativitas
dan pemanfaatan berbagai medium untuk dapat menjangkau masyarakat luas. Dengan
harapan pesan yang disampaikan dapat menggugah hati masyarakat dan membuat
calon koruptor berpikir ulang untuk merancang ataupun melancarkan modus-modus
korupsinya.
Oleh karena itu KPK tidak menghentikan sosialisasi anti
korupsi meski negeri ini sedang diserang pandemi. <enyesuaikan dengan
situasi pandemi, kegiatan kampanye antikorupsi lebih difokuskan melalui medium
digital dan forum-forum daring untuk menjangkau target seluas mungkin dengan
melibatkan segenap mitra mulai dari pelajar, mahasiswa, komunitas, swasta
hingga instansi pemerintah.
Beberapa instansi yang telah bekerja sama dengan KPK dalam
kegiatan kampanye antikorupsi bersama diantaranya Badan Narkotika Nasional
(BNN), Bank Tabungan Negara (BTN), Kementerian Komunikasi dan Informatika,
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Dalam Negeri, LPP TVRI, LPP
RRI, PT MRT Jakarta, PT Garuda Indonesia, PT Kereta Api Indonesia, PT Telkom,
Telkomsel, dan PT ASDP Indonesia Ferry.
Masyarakat juga dapat mengakses materi-materi kampanye dan
edukasi antikorupsi KPK pada akun resmi media sosial KPK seperti Youtube,
Instagram, Facebook, Twitter, atau situs KPK www.kpk.go.id dan situs Pusat
Edukasi Antikorupsi www.aclc.kpk.go.id. Untuk kepentingan sosialisasi dan
edukasi, materi-materi tersebut dapat diunduh dan disebarluaskan. Namun, tidak
untuk diperjualbelikan. (khr)
0 comments:
Posting Komentar