Kepesertaan anggota dewan dalam rapat paripurna yang
dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, H. Muhammad Ali Mahrus, itu ditentukan
sesuai protokol kesehatan. Sebagian anggota dewan mengikuti secara langsung dari
ruang sidang DPRD Kabupaten Banyuwangi dan sebagian yang lain mengikutinya
secara virtual.
Begitu juga dengan mekanisme penyampaian jawaban yang dilakukan
oleh Bupati Banyuwangi. Bupati H. Abdullah Azwar Anas menyampaikan jawaban
eksekutif atas pemandangan umum fraksi-fraksi dari kantor Pemkab Banyuwangi.
Pada pagi harinya, telah terlebih dulu digelar rapat
paripurna Pemandangan Umum Fraksi-fraksi atas Raperda Perubahan APBD Kabupaten
Banyuwangi Tahun 2020.
Mengawali jawabannya atas PU Perubahan APBD Tahun 2020,
Bupati Anas menyampaikan terima kasih dan penghargaan atas masukan-masukan yang
sangat konstruktif dan sangat baik dari fraksi-fraksi yang ada di DPRD
Banyuwangi.
Menjawab PU fraksi PDI-Perjuangan, Bupati Anas menyatakan
bahwa telah menjadi komitmen eksekutif untuk melakukan penajaman, akselerasi
serta evaluasi kegiatan secara komprehensif sehingga dapat menekan peningkatan
kasus Covid-19, mengurangi dampak serta memberikan kontribusi positif bagi
masyarakat Banyuwangi.
Dalam situasi ekonomi yang terus menurun, Bupati Anas
berjanji pihaknya akan berupaya mempertahankan kinerja PAD dengan segenap
sumber daya yang dimiliki. Menurutnya adalah sudah menjadi kewajiban eksekutif untuk
melakukan upaya stimulus dan persuasi yang lebih intensif dan berkesinambungan
guna memastikan agar kinerja PAD dapat terkontrol dan dipertanggungjawabkan.
Lebih lanjut Anas menyatakan akan melakukan langkah-langkah
untuk terus meningkatkan upaya pencegahan terhadap penyebaran covid-19 di
Kabupaten Banyuwangi dengan penegakan protokol kesehatan di masyarakat.
Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya, dalam rapat
paripurna Pemandangan Umum Fraksi-fraksi atas Raperda Perubahan APBD Kabupaten
Banyuwangi Tahun 2020, fraksi PDIP meminta perubahan APBD tahun 2020 yang
dilakukan eksekutif hendaknya difokuskan untuk tiga program prioritas, yakni
penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi dan penyediaan jaring pengaman
sosial.
Sesuai urutan penyampaian PU, Bupati Anas selanjtnya
menanggapi pandangan fraksi PKB. Disini disampaikan bahwa dalam rangka
percepatan penanganan dan pemulihan dampak covid-19, maka diperlukan
langkah-langkah cepat, tepat dan fokus, terpadu maupun sinergi antara
pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 1 tahun 2020,
pemerintah daerah harus melakukan percepatan pengutamaan penggunaan alokasi
anggaran kegiatan tertentu atau perubahan alokasi anggaran yang digunakan
secara memadai untuk meningkatkan kapasitas.
Penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi --terutama
menjaga agar dunia usaha daerah tetap hidup. Penyediaan jaring pengaman social
serta melakukan koordinasi dengan forpimda dan organisasi masyarakat.
Segmentasi yang lebih intens dan selektif di sektor pajak
dan lainnya dengan melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap OPD dan
perangkatnya, demi terealisasinya target PAD yang ditetapkan sebelum perubahan.
Pemberian anggaran masing-masing OPD akan disesuaikan dengan relevansi dari
program dan kegiatan OPD dengan tetap memperhatikan efektivitas, efisiensi,
kewajaran, kepatuhan, dan penghematan yang disesuaikan dengan kebutuhan riil
pada masing-masing kegiatan.
Proporsi belanja yang terkonsentrasi pada urusan
administrasi operasional kantor, khususnya penyediaan jasa perkantoran yang
dipandang cukup besar, dijelaskan bahwa belanja dimaksud merupakan akumulasi
dari seluruh tenaga pendukung urusan administrasi dan teknis yang ada di SKPD.
Menanggapi PU fraksi Partai Demokrat, Bupati Anas
menyampaikan, terkait dengan rencana pelepasan saham PT. Merdeka Copper Gold,
telah diakomodir melalui Peraturan Daerah No. 12 Tahun 2019 tentang APBD
Banyuwangi Tahun 2020 sebagai wujud nyata kepemilikan saham Pemkab Banyuwangi.
Teknis pelepasan saham sepenuhnya mengacu pada Peraturan
Menteri Dalam Negeri No. 52 Tahun 2012 tentang pedoman pengelolaan investasi
pemerintah daerah.
Hasil penjualan tersebut, selanjutnya dapat digunakan untuk
pembangunan prioritas daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat
Banyuwangi, khususnya wilayah sekitar Tumpang Pitu.
Sedangkan yang
terkait dengan masalah penyertaan modal daerah ke PUDAM, dijelaskan bahwa
Pemerintah Daerah mendapatkan program hibah air minum perkotaan dan air minum
berbasis kinerja tahap I dari pemerintah pusat yang ditetapkan melalui Surat
Menteri Keuangan No. S-21/MK.7/2020 tanggal 8 April 2020. Dan perjanjian hibah
daerah antara pemerintah pusat dan pemerintah Kabupaten Banyuwangi untuk hibah
air minum perkotaan yang bersumber dari penerimaan dalam negeri APBD tahun
anggaran 2020. PHD-220/MK.7/D.TK.3/2020 tertanggal 27 Agustus 2020.
Selanjutnya terhadap tambahan penyertaan modal dimaksud
telah diakomodir melalui rencana bisnis, rencana kerja, dan anggaran pada
PUDAM.
Terhadap pernyataan fraksi Golkar-Hanura yang meminta TPID
harus lebih jeli memastikan bahwa sebenarnya perekonomian Banyuwangi tidak
terlalu terdampak pandemi, eksekutif menjelaskan bahwa sinergi untuk menguatkan
hulu hingga hilir ekonomi terus dilaksanakan guna tetap menjaga keterjangkauan
harga, ketersediaan pasokan, menjamin kelancaran distribusi serta membangun komunikasi
yang efektif sehingga angka inflasi di Banyuwangi tetap aman terkendali.
Selanjutnya terhadap proses penyerapan anggaran, tetap
menjadi perhatian eksekutif dan akan terus dipacu penyerapannya melalui
percepatan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dan pelaksanaan di lapangan. Namun hal itu dilakukan dengan tetap mengikuti
ketentuan yang berlaku.
Menanggapi PU fraksi Nasdem, Bupati Anas menyampaikan terima
kasih atas dukungan yang diberikan. Sehubungan dengan permintaan untuk
melakukan inovasi guna keberlangsungan penanganan ekonomi di Kabupaten
Banyuwangi, dijelaskan bahwa PAD merupakan Multiplier Effect terhadap tumbuhnya
ekonomi Banyuwangi.
Upaya menggali PAD seiring dengan upaya stimulasi pemulihan
ekonomi masyarakat, optimalisasi kegiatan intensifikasi diarahkan kepadawajib
pajak dan retribusi daerah yang telah tumbuh dan mendapat intervensi stimulan.
Terhadap peningkatan belanja daerah pada perubahan APBD
tahun 2020 difokuskan untuk pengalokasian tiga program prioritas. Yaitu,
penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi, dan penyediaan jaring pengaman
sosial.
Menanggapi PU fraksi Gerindra-PKS, Bupati Anas menyampaikan,
bahwa terkait upaya peningkatan PAD, eksekutif telah melakukan upaya riil
melalui Tim Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pendapatan Daerah maupun pihak
terkait lainnya untuk bersinergi menggali potensi-potensi pendapatan dalam
upaya peningkatan PAD.
Dan sejalan dengan harapan fraksi Gerindra-PKS, eksekutif
berupaya untuk lebih cermat dalam menyusun kegiatan prioritas, sehingga refocusing
anggaran dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Kabupaten
Banyuwangi.
Menjadi komitmen eksekutif untuk merancang anggaran kegiatan
berbasis kinerja dengan tetap mengedepankan skala prioritas pada penanganan
kesehatan akibat pandemi covid-19 dan pemulihan ekonomi dengan tetap
mengupayakan pencapaian target kinerja pembangunan daerah.
Terhadap PU fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Bupati Anas
menyatakan bahwa penggunaan SILPA secara teknis telah sesuai dengan regulasi
yang berlaku. “Dan secara substansi, digunakan untuk pemenuhan pembiayaan
daerah akibat penurunan proyeksi pendapatan daerah serta untuk penanganan Covid-19
di Kabupaten Banyuwangi,” ujarnya.
Sedangkan yang terkait dengan permasalahan penertiban dan
penindakan parkir liar yang meresahkan masyarakat, Pemerintah Kabupaten
Banyuwangi akan berkoordinasi dan bekerjasama dengan Polresta Banyuwangi.
“Sesuai dengan kesepakatan bersama, bahwa untuk pembinaan, pengawasan, dan penertiban juru parkir adalah kewenangan bersama dengan pihak Kepolisian,” tegas Bupati Anas. (ADV)
0 comments:
Posting Komentar