Sabtu, 19 September 2020

DPRD Banyuwangi Gelar Paripurna Jawaban Eksekutif Atas PU P-APBD 2020: Bupati Anas Komit Pertahankan Kinerja PAD


RADARMETROPOLIS: Banyuwangi - DPRD Kabupaten Banyuwangi pada Jumat (18/09/2020) malam menggelar rapat paripurna Penyampaian Jawaban Bupati Banyuwangi atas Pemandangan Umum (PU) Fraksi-fraksi terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun 2020. Dalam kesempatan ini Bupati Anas secara terbuka berjanji bahwa dalam situasi ekonomi yang terus menurun, eksekutif akan berupaya mempertahankan kinerja PAD dengan segenap sumber daya yang dimiliki.

Kepesertaan anggota dewan dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, H. Muhammad Ali Mahrus, itu ditentukan sesuai protokol kesehatan. Sebagian anggota dewan mengikuti secara langsung dari ruang sidang DPRD Kabupaten Banyuwangi dan sebagian yang lain mengikutinya secara virtual.

Begitu juga dengan mekanisme penyampaian jawaban yang dilakukan oleh Bupati Banyuwangi. Bupati H. Abdullah Azwar Anas menyampaikan jawaban eksekutif atas pemandangan umum fraksi-fraksi dari kantor Pemkab Banyuwangi.

Pada pagi harinya, telah terlebih dulu digelar rapat paripurna Pemandangan Umum Fraksi-fraksi atas Raperda Perubahan APBD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020.

Mengawali jawabannya atas PU Perubahan APBD Tahun 2020, Bupati Anas menyampaikan terima kasih dan penghargaan atas masukan-masukan yang sangat konstruktif dan sangat baik dari fraksi-fraksi yang ada di DPRD Banyuwangi.

Menjawab PU fraksi PDI-Perjuangan, Bupati Anas menyatakan bahwa telah menjadi komitmen eksekutif untuk melakukan penajaman, akselerasi serta evaluasi kegiatan secara komprehensif sehingga dapat menekan peningkatan kasus Covid-19, mengurangi dampak serta memberikan kontribusi positif bagi masyarakat Banyuwangi.

Dalam situasi ekonomi yang terus menurun, Bupati Anas berjanji pihaknya akan berupaya mempertahankan kinerja PAD dengan segenap sumber daya yang dimiliki. Menurutnya adalah sudah menjadi kewajiban eksekutif untuk melakukan upaya stimulus dan persuasi yang lebih intensif dan berkesinambungan guna memastikan agar kinerja PAD dapat terkontrol dan dipertanggungjawabkan.

Lebih lanjut Anas menyatakan akan melakukan langkah-langkah untuk terus meningkatkan upaya pencegahan terhadap penyebaran covid-19 di Kabupaten Banyuwangi dengan penegakan protokol kesehatan di masyarakat.

Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya, dalam rapat paripurna Pemandangan Umum Fraksi-fraksi atas Raperda Perubahan APBD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020, fraksi PDIP meminta perubahan APBD tahun 2020 yang dilakukan eksekutif hendaknya difokuskan untuk tiga program prioritas, yakni penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi dan penyediaan jaring pengaman sosial.

Sesuai urutan penyampaian PU, Bupati Anas selanjtnya menanggapi pandangan fraksi PKB. Disini disampaikan bahwa dalam rangka percepatan penanganan dan pemulihan dampak covid-19, maka diperlukan langkah-langkah cepat, tepat dan fokus, terpadu maupun sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 1 tahun 2020, pemerintah daerah harus melakukan percepatan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu atau perubahan alokasi anggaran yang digunakan secara memadai untuk meningkatkan kapasitas.

Penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi --terutama menjaga agar dunia usaha daerah tetap hidup. Penyediaan jaring pengaman social serta melakukan koordinasi dengan forpimda dan organisasi masyarakat.

Segmentasi yang lebih intens dan selektif di sektor pajak dan lainnya dengan melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap OPD dan perangkatnya, demi terealisasinya target PAD yang ditetapkan sebelum perubahan. Pemberian anggaran masing-masing OPD akan disesuaikan dengan relevansi dari program dan kegiatan OPD dengan tetap memperhatikan efektivitas, efisiensi, kewajaran, kepatuhan, dan penghematan yang disesuaikan dengan kebutuhan riil pada masing-masing kegiatan.

Proporsi belanja yang terkonsentrasi pada urusan administrasi operasional kantor, khususnya penyediaan jasa perkantoran yang dipandang cukup besar, dijelaskan bahwa belanja dimaksud merupakan akumulasi dari seluruh tenaga pendukung urusan administrasi dan teknis yang ada di SKPD.

Menanggapi PU fraksi Partai Demokrat, Bupati Anas menyampaikan, terkait dengan rencana pelepasan saham PT. Merdeka Copper Gold, telah diakomodir melalui Peraturan Daerah No. 12 Tahun 2019 tentang APBD Banyuwangi Tahun 2020 sebagai wujud nyata kepemilikan saham Pemkab Banyuwangi.

Teknis pelepasan saham sepenuhnya mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 52 Tahun 2012 tentang pedoman pengelolaan investasi pemerintah daerah.

Hasil penjualan tersebut, selanjutnya dapat digunakan untuk pembangunan prioritas daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Banyuwangi, khususnya wilayah sekitar Tumpang Pitu.

Sedangkan  yang terkait dengan masalah penyertaan modal daerah ke PUDAM, dijelaskan bahwa Pemerintah Daerah mendapatkan program hibah air minum perkotaan dan air minum berbasis kinerja tahap I dari pemerintah pusat yang ditetapkan melalui Surat Menteri Keuangan No. S-21/MK.7/2020 tanggal 8 April 2020. Dan perjanjian hibah daerah antara pemerintah pusat dan pemerintah Kabupaten Banyuwangi untuk hibah air minum perkotaan yang bersumber dari penerimaan dalam negeri APBD tahun anggaran 2020. PHD-220/MK.7/D.TK.3/2020 tertanggal 27 Agustus 2020.

Selanjutnya terhadap tambahan penyertaan modal dimaksud telah diakomodir melalui rencana bisnis, rencana kerja, dan anggaran pada PUDAM.

Terhadap pernyataan fraksi Golkar-Hanura yang meminta TPID harus lebih jeli memastikan bahwa sebenarnya perekonomian Banyuwangi tidak terlalu terdampak pandemi, eksekutif menjelaskan bahwa sinergi untuk menguatkan hulu hingga hilir ekonomi terus dilaksanakan guna tetap menjaga keterjangkauan harga, ketersediaan pasokan, menjamin kelancaran distribusi serta membangun komunikasi yang efektif sehingga angka inflasi di Banyuwangi tetap aman terkendali.

Selanjutnya terhadap proses penyerapan anggaran, tetap menjadi perhatian eksekutif dan akan terus dipacu penyerapannya melalui percepatan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dan pelaksanaan di lapangan. Namun  hal itu dilakukan dengan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.

Menanggapi PU fraksi Nasdem, Bupati Anas menyampaikan terima kasih atas dukungan yang diberikan. Sehubungan dengan permintaan untuk melakukan inovasi guna keberlangsungan penanganan ekonomi di Kabupaten Banyuwangi, dijelaskan bahwa PAD merupakan Multiplier Effect terhadap tumbuhnya ekonomi Banyuwangi.

Upaya menggali PAD seiring dengan upaya stimulasi pemulihan ekonomi masyarakat, optimalisasi kegiatan intensifikasi diarahkan kepadawajib pajak dan retribusi daerah yang telah tumbuh dan mendapat intervensi stimulan.

Terhadap peningkatan belanja daerah pada perubahan APBD tahun 2020 difokuskan untuk pengalokasian tiga program prioritas. Yaitu, penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi, dan penyediaan jaring pengaman sosial.

Menanggapi PU fraksi Gerindra-PKS, Bupati Anas menyampaikan, bahwa terkait upaya peningkatan PAD, eksekutif telah melakukan upaya riil melalui Tim Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pendapatan Daerah maupun pihak terkait lainnya untuk bersinergi menggali potensi-potensi pendapatan dalam upaya peningkatan PAD.

Dan sejalan dengan harapan fraksi Gerindra-PKS, eksekutif berupaya untuk lebih cermat dalam menyusun kegiatan prioritas, sehingga refocusing anggaran dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Kabupaten Banyuwangi.

Menjadi komitmen eksekutif untuk merancang anggaran kegiatan berbasis kinerja dengan tetap mengedepankan skala prioritas pada penanganan kesehatan akibat pandemi covid-19 dan pemulihan ekonomi dengan tetap mengupayakan pencapaian target kinerja pembangunan daerah.

Terhadap PU fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Bupati Anas menyatakan bahwa penggunaan SILPA secara teknis telah sesuai dengan regulasi yang berlaku. “Dan secara substansi, digunakan untuk pemenuhan pembiayaan daerah akibat penurunan proyeksi pendapatan daerah serta untuk penanganan Covid-19 di Kabupaten Banyuwangi,” ujarnya.

Sedangkan yang terkait dengan permasalahan penertiban dan penindakan parkir liar yang meresahkan masyarakat, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi akan berkoordinasi dan bekerjasama dengan Polresta Banyuwangi.

“Sesuai dengan kesepakatan bersama, bahwa untuk pembinaan, pengawasan, dan penertiban juru parkir adalah kewenangan bersama dengan pihak Kepolisian,” tegas Bupati Anas. (ADV)

0 comments:

Posting Komentar