Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Banyuwangi, M. Ali Mahrus,
menyampaikan bahwa Pendapatan Daerah dalam Perubahan APBD ditetapkan sebesar
3.315.310.088.528,52 atau 3 triliun 315 miliar 310 88 ribu 528 rupiah 52 sen.
Yang mana Pendapatan Daerah tersebut diperoleh dari tiga
sumber penghasilan, yakni Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan
Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
Berikut ini target masing-masing sumber penghasilan yang
ditetapkan dalam P-APBD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020:
Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp
565.194.392.512,52 atau atau lima ratus enam puluh lima miliar seratus sembilan
puluh empat juta tiga ratus sembilan puluh dua ribu lima ratus dua belas rupiah
lima puluh dua sen.
Dana Perimbangan (dana transfer) sebesar Rp 2.
346. 865.696.016 atau dua triliun tiga ratus empat puluh enam jua delapan ratus
enam puluh lima juta enam ratus sembilan enam ribu enam belas rupiah.
Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp
303.250.000.000,00 tiga ratus tiga miliar dua ratus lima puluh juta rupiah.
Sementara itu Belanja Daerah ditetapkan sebesar
3.398.517.580.396, 65 atau tiga triliun tiga ratus sembilan puluh delapan
mililiar lima ratus tujuh belas juta lima ratus delapan puluh ribu tiga ratus sembilan
puluh enam rupian enam puluh lima sen.
Dengan demikian Pembiayaan Daerah (neto) dalam Perubahan
APBD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020 adalah sebesar 183.207.491.868,13 sen atau
seratus delapan puluh tiga miliar dua ratus tujuh juta empat ratus sembilan
puluh satu ribu delapan ratus enam puluh delapan rupiah tiga belas sen.
Atas selesainya pembahasan raperda perubahan APBD tahun 2020
tersebut, Bupati Banyuwangi, Abdullah Azwar Anas menyampaikan terima kasih
kepada pimpinan dan anggota DPRD. Hal ini dikemukakan saat memberikan kata
sambutan.
Selanjutnya Anas menerangkan, meskipun Raperda perubahan
APBD tahun anggaran 2020 telah mendapatkan persetujuan DPRD namun Raperda
tersebut masih memerlukan evaluasi dari Gubernur Jawa Timur.
Setelah mendapatkan acc dari Gubernur, direkomendasikan
untuk segera ditetapkan dan diundangkan menjadi peraturan daerah atau perda.
“Dengan persetujuan raperda tentang APBD 2020, kita telah
berhasil memantapkan produk hukum daerah yang berlandaskan penganggaran semua
kegiatan daerah, baik dari sisi pendapatan maupun biaya pembelanjaan,” pungkas
Anas.
Sebagai bentuk persetujuan dan pengesahan raperda Perubahan
APBD tahun 2020, dilakukan penandatanganan Memorandum Of Understanding atau
nota kesepahaman antara eksekutif dengan legislatif. Penandatanganan dilakukan
dari tempat terpisah. Pimpinan DPRD, yang terdiri dari Ketua I Made Cahyana
Negara, Wakil Ketua I M. Ali Mahrus, Wakil Ketua II Michael Edy Hariyanto, dan
Wakil Ketua III Ruliyono menandatangani MoU tersebut dari gedung paripurna DPRD
setempat. Sedangkan Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas menandatangani MoU
tersebut dari kantor bupati setempat.
Rapat paripurna pengesahan raperda Perubahan APBD Tahun 2020
tersebut menindaklanjuti hasil rapat yang dilakukan oleh Banggar DPRD Kabupaten
Banyuwangi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada Senin (28/09/2020)
siang. Berbagai hal yang disepakati antara Banggar dan TAPD dibawa ke rapat
paripurna tersebut. (ADV)
0 comments:
Posting Komentar