Kasi Penkum Kejati Jatim, Anggara Suryanagara, Sabtu
(26/9/2020) menyatakan bahwa penangkapan terhadap terpidana tersebut dilakukan
berdasarkan surat putusan MA RI Nomor 1356 K/Pid.Sus/2013 tanggal 17 Juni 2015.
Bahwa, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan
tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat,
memakai, menjual, dan mengedarkan barang yang diberi hak Desain Industri tanpa
ijin pemilik sertifikat Desain industri --menjiplak merk antena TV.
Menurut Anggara pria kelahiran 46 tahun lalu itu oleh
Mahkamah Agung dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam)
bulan dan denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka
diganti pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
“Saat ini tim Kejari Sidoarjo sedang berkoordinasi dengan
pihak Polresta Sidoarjo untuk sementara menempatkan terpidana di Rutan Polresta
Sidoarjo sambil menunggu proses administrasi dan tes kesehatan (rapid) selesai
untuk selanjutnya dieksekusi ke Lapas Delta Sidoarjo,” kata Anggara. (rcr)
0 comments:
Posting Komentar