“Penangkapan terhadap buronan ini berdasarkan surat putusan
MA RI Nomor 1365 K/Pid.Sus/2013 tanggal 17 Juni 2015,” kata Kasi Penkum Kejati
Jatim, Anggara Suryanagara, Rabu (30/09/2020).
MA menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjiplak merk antena TV. Yakni secara
sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat, memakai, menjual, dan
mengedarkan barang yang diberi hak Desain Industri tanpa ijin pemilik
sertifikat Desain industry.
“Terpidana ini dijatuhi pidana penjara selama satu tahun enam
bulan dan denda sebesar Rp 300 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar
maka diganti pidana kurungan selama enam bulan,” ujar Anggara.
Tim Kejari Sidoarjo saat ini sedang berkoordinasi dengan
Polresta Sidoarjo. Untuk sementara menempatkan terpidana di Rutan Polresta
Sidoarjo sambil menunggu proses administrasi dan tes kesehatan (rapid) selesai.
Selanjutnya dieksekusi ke Lapas Delta Sidoarjo. (rcr)
0 comments:
Posting Komentar