Rabu, 30 September 2020

Buron Pemalsuan Merk Ditangkap Kejati Jatim di Pergudangan Sidomulyo Sidoarjo


RADARMETROPOLIS: Surabaya – Asmadi (55) buronan kasus pemalsuan merk antena TV ditangkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Penangkapan dilakukan saat yang bersangkutan berada di pergudangan Sidomulyo, jalan Kidemang Singo Menggolo nomor 10 Buduran Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu siang (30/9/2020) pukul 11.30 WIB. Untuk sementara kejaksaan menempatkan terpidana satu tahun enam bulan penjara itu di Rutan Polresta Sidoarjo.

“Penangkapan terhadap buronan ini berdasarkan surat putusan MA RI Nomor 1365 K/Pid.Sus/2013 tanggal 17 Juni 2015,” kata Kasi Penkum Kejati Jatim, Anggara Suryanagara, Rabu (30/09/2020).

MA menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjiplak merk antena TV. Yakni secara sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat, memakai, menjual, dan mengedarkan barang yang diberi hak Desain Industri tanpa ijin pemilik sertifikat Desain industry.

“Terpidana ini dijatuhi pidana penjara selama satu tahun enam bulan dan denda sebesar Rp 300 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama enam bulan,” ujar Anggara.

Tim Kejari Sidoarjo saat ini sedang berkoordinasi dengan Polresta Sidoarjo. Untuk sementara menempatkan terpidana di Rutan Polresta Sidoarjo sambil menunggu proses administrasi dan tes kesehatan (rapid) selesai. Selanjutnya dieksekusi ke Lapas Delta Sidoarjo.  (rcr)

0 comments:

Posting Komentar