Selasa, 29 September 2020

Berawal dari Kecurigaan Petugas Opsnal, Polsek Sukolilo Tangkap Pencuri Motor


RADARMETROPOLIS: Surabaya – Dua dari empat pelaku spesialis pencurian sepeda motor aparat kepolisian Polsek Sukolilo. Penangkapan berawal dari kecurigaan petugas opsnal patroli rutin yang sedang melakukan patroli di Jalan Kejawan Putih Tambak. Para pelaku kejahatan tersebut terlihat melakukan tindakan yang mencurigakan. Mereka terlihat mondar-mandir tanpa ada tujuan yang jelas.

Seorang tersangka yang berperawakan kurus, saat diintai petugas dari jarak jauh terlihat mondar-mandir di pagar rumah. Sedangkan seorang lagi yang mempunyai perawakan gendut tampak duduk saja di motor sembari tengok kiri kanan ke jalanan. Beruntung petugas opsnal memakai kendaraan roda dua, sehingga bisa disembunyikan motornya.

Karena mencurigakan, petugas langsung melakukan peringatan ke kedua pelaku. Hingga akhirnya kedua pelaku lari dan berteriak ada polisi. Tanpa ragu akhirnya petugas melepaskan tembakan peringatan, tetapi kedua pelaku masih saja nekat lari.

Sampai akhirnya kedua pelaku tersebut ditembak tegas terukur. Kaki dua pelaku akhirnya berhasil dilumpuhkan. Namun sayang, ternyata pelakunya ada empat orang. Hal ini diperoleh dari pengakuan kedua pelaku.

Dua pelaku yang berhasil diamankan oleh polisi adalah Abdul Aziz dan Ainul Yakin. “Keduanya masih muda, umur 24 tahun. Mereka spesialis mencuri motor bersama dua rekan lain. Saat beraksi ternyata mereka bergerak bersama empat orang,” kata Kanit Reskrim Polsek Sukolilo, Iptu Abidin, Selasa (29/09/2020).

Diiformasikan Abidin, kedua pelaku yang berhasil melarikan diri berperan mengawasi situasi. Identitas kedua pelaku lain itu adalah FI dan KH yang kini dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Masih ada dua pelaku yang kami incar atau DPO. Keempat pelaku ini ternyata bekerja bersama. Kelompok jaringan ini bekerja rapi, dua orang mengawasi jalan dan dua orang mengambil motor sasaran. Usai dapat kedua pelaku yakni FI dan KH membawa motor ke Madura,” paparnya.

Lebih lanjut Iptu Abidin menjelaskan bahwa motor hasil kejahatan tersebut dijual. Selanjutnya uang hasil penjualan motor itu ditransfer ke Ainul dan Abdul Aziz.

“Sepekan sekali mereka beraksi bersama. Tapi pengakuan pelaku baru dua kali mencuri,” lanjut Abidin.

Atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku dikenakan pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan. Selain mengamankan dua pelaku, petugas juga mengamankan kunci L, Kunti T, kunci magnet, dan empat kunci perusak pengaman motor. (ar)

0 comments:

Posting Komentar