Senin, 28 September 2020

Agar Kegiatan DPRD Banyuwangi Tidak Ilegal: Banmus Gelar Rapat Penjadwalan


RADARMETROPOLIS: Banyuwangi – Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Banyuwangi menggelar rapat dalam rangka membahas penjadwalan seluruh kegiatan dewan untuk dua hingga tiga bulan ke depan. Rapat ini diadakan di ruang rapat Komisi II DPRD Banyuwangi pada Senin (28/09/2020). Jadwal kegiatan dimaksud diantaranya adalah terkait dengan rapat paripurna maupun perjalanan dinas dewan. Dengan dilakukannya penjadwalan di Banmus, kegiatan yang dilakukan DPRD Kabupaten Banyuwangi menjadi resmi alias tidak ilegal.

“Agar tidak ilegal, maka semua kegiatan di DPR, harus dibanmuskan,” kata Ketua Komisi III yang juga anggota Banmus DPRD Kabupaten Banyuwangi, Wagianto, MPd. “Jadi, itulah fungsi Banmus sebagai lembaga formal legistaltif,” tambahnya.

Menurut Wagianto tugas tersebut sudah diatur dalam regulasi yang ada. Lebih lanjut ia mengungkapkan bahwa jadwal kegiatan DPRD Banyuwangi untuk besok, ada di Jember yaitu rapat finalisasi P4GNPN (Pencegahan Penanggulangan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Prekusor Narkotika).

Kedatangan DPR Banyuwangi ke Jember adalah dalam rangka melakukan konsultasi dengan pihak Universitas Jember terkait Raperda Narkoba. “Yang mana dalam rapat Raperda ini, dalam pembahasannya kita bersama stakeholder dan dinas terkait. Kemudian, setelah pembahasan Raperda narkotika dianggap matang, selesai, lantas direalisasikan, “tandas Wagianto.

Ditambahkan Wagianto, bahwa Raperda Narkoba tersebut munculnya dari eksekutif. “Kenapa Raperda Narkotika ini diangkat? Hal itu karena di Banyuwangi, walaupun belum sampai darurat, namun sudah mengkhawatirkan," kata Wagianto.

Dengan diadakannya rapat Banmus, pihaknya dapat memfokuskan seluruh kegiatan DPRD Kabupaten Banyuwangi yang sudah terjadwal di Banmus. (ADV).

0 comments:

Posting Komentar