“Agar tidak ilegal, maka semua kegiatan di DPR, harus
dibanmuskan,” kata Ketua Komisi III yang juga anggota Banmus DPRD Kabupaten Banyuwangi,
Wagianto, MPd. “Jadi, itulah fungsi Banmus sebagai lembaga formal legistaltif,”
tambahnya.
Menurut Wagianto tugas tersebut sudah diatur dalam regulasi
yang ada. Lebih lanjut ia mengungkapkan bahwa jadwal kegiatan DPRD Banyuwangi untuk
besok, ada di Jember yaitu rapat finalisasi P4GNPN (Pencegahan Penanggulangan
Pemberantasan Penyalahgunaan dan Prekusor Narkotika).
Kedatangan DPR Banyuwangi ke Jember adalah dalam rangka
melakukan konsultasi dengan pihak Universitas Jember terkait Raperda Narkoba. “Yang
mana dalam rapat Raperda ini, dalam pembahasannya kita bersama stakeholder dan
dinas terkait. Kemudian, setelah pembahasan Raperda narkotika dianggap matang, selesai,
lantas direalisasikan, “tandas Wagianto.
Ditambahkan Wagianto, bahwa Raperda Narkoba tersebut
munculnya dari eksekutif. “Kenapa Raperda Narkotika ini diangkat? Hal itu
karena di Banyuwangi, walaupun belum sampai darurat, namun sudah
mengkhawatirkan," kata Wagianto.
Dengan diadakannya rapat Banmus, pihaknya dapat memfokuskan
seluruh kegiatan DPRD Kabupaten Banyuwangi yang sudah terjadwal di Banmus. (ADV).
0 comments:
Posting Komentar