RADARMETROPOLIS: Surabaya - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa
Timur menyatakan masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada serentak 2020 bukan
lima tahun, tetapi hanya tiga tahun. Hal ini sebagai konsekuensi dari
pelaksanaan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Yang mana pada 2024 mendatang Pilkada serentak
akan kembali digelar.
"Sesuai Undang-undang, memang 2024 akan kembali
menggelar Pilkada secara serentak," kata Ketua KPU Jatim, Choirul Anam,
Selasa (04/08/2020).
Undang-undang yang dimaksudkan disitu adalah UU Pemilu Nomor
7 tahun 2017.
"Sebagai konsekuensinya, masa jabatan kepala daerah
terpilih di 2020 bukan lima tahun namun sekitar tiga tahun. Setelah dipilih di
2020, Kepala daerah terpilih baru dilantik di 2021," katanya.
Pelaksanaan pilkada serentak 2024 berjalan seiring dengan
Pemilihan Presiden dan Pemilihan Legislatif.
Hal itu juga selaras dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
yang meminta penerapan keserentakan dalam pemilu.
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, pemilu serentak dalam
praktik sistem pemerintahan presidensial tetap konstitusional. Hal itu
tercantum dalam putusan MK nomor 55/PUU-XVII/2019.
MK dalam putusan yang menolak uji materi terkait
keserentakan pileg dan pilpres itu juga memberikan lima alternatif pilihan
keserentakan dalam pilkada.
Satu di antaranya, Pemilu serentak nasional untuk memilih
anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden.
Beberapa waktu setelahnya dilaksanakan Pemilu serentak
provinsi untuk memilih anggota DPRD Provinsi dan memilih gubernur.
Kemudian beberapa waktu setelahnya dilaksanakan Pemilu
serentak kabupaten/kota untuk memilih anggota DPRD Kabupaten/Kota dan memilih
Bupati dan Wali Kota.
Di antara lima opsi keserentakan yang diperbolehkan MK,
belum diturunkan ke dalam perundangan. Namun, putusan MK memastikan pilkada
serentak akan berlangsung 2024 dan tinggal menentukan teknis keserentakannya.
Pada 2020, sebanyak 19 daerah dari total 38 kabupaten/kota
di Jawa Timur akan menyelenggarakan Pilkada serentak.
Usai pemungutan suara pada 9 Desember mendatang, para kepala
daerah terpilih akan dilantik pada awal tahun 2021.
Mengingat, 17 kepala daerah akan habis masa jabatannya pada
17 Februari 2021, termasuk Wali Kota Surabaya.
Sedangkan dua daerah lainnya akan habis pada 4 April 2021
(Pacitan) dan 20 Juni 2021 (Tuban). (rie)
0 comments:
Posting Komentar