Senin, 03 Agustus 2020

Audiensi dengan Pemkot Deadlock, Pekerja Hiburan Malam Surabaya Belum Boleh Kerja



RADARMETROPOLIS: Surabaya - Audiensi antara perwakilan pekerja tempat hiburan malam yang menolak Perwali 33 Tahun 2020 tentang Rekreasi Hiburan Malam dengan pihak Pemerintah Kota Surabaya, Senin (03/08/2020), tidak berhasil membuahkan kesepakatan. Dalam rapat yang digelar di Dapur Umum Balai Kota itu, Pemkot bersikukuh dengan pandangannya bahwa jika RHU dibuka sebelum ada kajian yang mendalam akan menimbulkan resiko penularan Covid-19 yang tinggi.

 

Beberapa unsur pimpinan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ditugaskan Pemkot mengikuti rapat tersebut. Yakni Kepala Dinas Pariwisata Kota Surabaya Antiek Sugiharti, Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto, Kepala BPB Linmas Surabaya Irvan Widyanto. Selain itu dari pihak kepolisian ada Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Jhonny Edison Isir.

 

Kepala Dinas Pariwisata Surabaya, Antiek Sugiharti, mengatakan terkait dengan ketentuan tempat hiburan malam yang harus tutup, sebagaimana tertuang dalam Pasal 20 Perwali Nomor 33 tahun 2020 adalah sudah berdasarkan kajian yang dilakukan dengan melibatkan ahli termasuk pakar kesehatan.

 

"Analisa dari tim kesehatan, menyampaikan kajian, tempat hiburan malam itu memiliki resiko tinggi, karena sulit menerapkan protokol kesehatan," kata Antiek.

 

Sementara itu Kepala BPB Linmas Surabaya Irvan Widyanto mengatakan aspirasi para pekerja tempat hiburan malam tersebut akan ditampung untuk nantinya disampaikan langsung kepada Walikota Risma.

 

Menurutnya untuk membuka tempat hiburan malam memang harus dilakukan revisi Perwali Nomor 33 Tahun 2020. Namun, menurut Irvan proses revisi itu tidak bisa langsung dilakukan, sebab membutuhkan kajian, termasuk terkait dengan situasi pandemi Covid-19.

 

Para pekerja hiburan adalah warga yang terdampak pandemi. Dalam pertemuan itu mereka menyampaikan bahwa akibat penutupan tempat kerja mereka dalam beberapa bulan ini penghasilan mereka terpukul.

 

Oleh karena itu ratusan pekerja hiburan malam tersebut menuntut tempat mereka bekerja langsung dibuka pasca aksi damai tersebut dikarenakan banyak dari mereka yang terimbas.

 

"RHU kok ditutup, sementara hotel kok tetap buka," kata Noerdin, perwakilan massa saat audiensi dan rapat dengar aspirasi itu.

 

Mereka menuntut agar ketentuan Perwali 33 yang mengatur tentang RHU direvisi atau dicabut. Sebab menurut mereka hingga saat ini belum ada klaster penularan di tempat hiburan malam.

 

Sebenarnya, massa ingin menemui Walikota Surabaya Tri Rismaharini secara langsung untuk menuntut pencabutan Perwali 33 itu. Namun Risma tak dapat menemui lantaran disebut ada acara lain yang harus dihadiari. (rie)


0 comments:

Posting Komentar