RADARMETROPOLIS: Surabaya - Audiensi antara perwakilan pekerja
tempat hiburan malam yang menolak Perwali 33 Tahun 2020 tentang Rekreasi Hiburan
Malam dengan pihak Pemerintah Kota Surabaya, Senin (03/08/2020), tidak berhasil
membuahkan kesepakatan. Dalam rapat yang digelar di Dapur Umum Balai Kota itu, Pemkot
bersikukuh dengan pandangannya bahwa jika RHU dibuka sebelum ada kajian yang
mendalam akan menimbulkan resiko penularan Covid-19 yang tinggi.
Beberapa unsur pimpinan dari Organisasi Perangkat Daerah
(OPD) ditugaskan Pemkot mengikuti rapat tersebut. Yakni Kepala Dinas Pariwisata
Kota Surabaya Antiek Sugiharti, Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto, Kepala
BPB Linmas Surabaya Irvan Widyanto. Selain itu dari pihak kepolisian ada
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Jhonny Edison Isir.
Kepala Dinas Pariwisata Surabaya, Antiek Sugiharti, mengatakan
terkait dengan ketentuan tempat hiburan malam yang harus tutup, sebagaimana
tertuang dalam Pasal 20 Perwali Nomor 33 tahun 2020 adalah sudah berdasarkan
kajian yang dilakukan dengan melibatkan ahli termasuk pakar kesehatan.
"Analisa dari tim kesehatan, menyampaikan kajian,
tempat hiburan malam itu memiliki resiko tinggi, karena sulit menerapkan
protokol kesehatan," kata Antiek.
Sementara itu Kepala BPB Linmas Surabaya Irvan Widyanto
mengatakan aspirasi para pekerja tempat hiburan malam tersebut akan ditampung
untuk nantinya disampaikan langsung kepada Walikota Risma.
Menurutnya untuk membuka tempat hiburan malam memang harus dilakukan
revisi Perwali Nomor 33 Tahun 2020. Namun, menurut Irvan proses revisi itu
tidak bisa langsung dilakukan, sebab membutuhkan kajian, termasuk terkait
dengan situasi pandemi Covid-19.
Para pekerja hiburan adalah warga yang terdampak pandemi. Dalam
pertemuan itu mereka menyampaikan bahwa akibat penutupan tempat kerja mereka dalam
beberapa bulan ini penghasilan mereka terpukul.
Oleh karena itu ratusan pekerja hiburan malam tersebut menuntut
tempat mereka bekerja langsung dibuka pasca aksi damai tersebut dikarenakan
banyak dari mereka yang terimbas.
"RHU kok ditutup, sementara hotel kok tetap buka,"
kata Noerdin, perwakilan massa saat audiensi dan rapat dengar aspirasi itu.
Mereka menuntut agar ketentuan Perwali 33 yang mengatur
tentang RHU direvisi atau dicabut. Sebab menurut mereka hingga saat ini belum
ada klaster penularan di tempat hiburan malam.
Sebenarnya, massa ingin menemui Walikota Surabaya Tri
Rismaharini secara langsung untuk menuntut pencabutan Perwali 33 itu. Namun
Risma tak dapat menemui lantaran disebut ada acara lain yang harus dihadiari.
(rie)
0 comments:
Posting Komentar