RADARMETROPOLIS: Surabaya - Surat Pemberitahuan Dimulainya
Penyidikan (SPDP) perkara sindikat narkoba jaringan Lapas dari penyidik
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya telah diterima oleh Kejaksaan Negeri
Surabaya. Perkara ini melibatkan tujuh orang tersangka dengan barang bukti sabu-sabu
seberat 1,8 kg yang terdiri atas 153,50 gram sabu-sabu warna hijau dan 1,6465 kg
sabu-sabu warna putih.
“Kita terima SPDP nya sekitar seminggu lalu,” kata Kasi
Pidum Kejari Surabaya, Farriman Siregar, Selasa (7/7/2020).
Kronologis pengungkapan kasus narkoba jaringan lapas
tersebut berawal dari penangkapan dua orang yang diduga berprofesi sebagai pengedar
oleh Tim Idik I yang dipimpin Iptu Dwi Kennardi di salah satu rumah kos di
Jalan Semambung, pada Jumat (12/6/2020) lalu. Mereka adalah M Enjang (31),
warga Perumahan Oma Green Land Gresik dan Ahmad Farid (51), warga Driyorejo
Gresik.
Dari tangan mereka tim menyita barang bukti sabu hijau dan
delapan butir pil koplo jenis dobel L. Keduanya mengaku bekerja di bawah
kendali seseorang berinisial JN, seorang napi. JN sendiri ternyata juga
dikendalikan oleh salah satu napi di Lapas Jatim berinisial TB.
Setelah meringkus tersangka Enjang dan Farid, tim melakukan
pengembangan. Hasilnya, tim berhasil menangkap seorang tersangka lagi, yakni
Setiawan Ari (35) di tempat tinggalnya di kawasan Taman, Kabupaten Sidoarjo,
pada Rabu (17/6/2020) petang.
Dari penangkapan itu, petugas berhasil menyita barang bukti
dua poket sabu dengan berat 0,50 gram. Ia mengaku membeli sabu dari tersangka
Enjang dan Farid.
Setelah mengamankan tersangka Setiawan Ari, tim kembali
mengamankan tersangka Jonni di rumahnya Jalan Dukuh Gemol, Surabaya. Tetapi, disini
tim tidak menemukan barang bukti apapun dari tangan Jonni.
Setelah diinterogasi, Jonni mengaku sabu-sabu miliknya ada
di rumah kosnya di kawasan Kedurus, Surabaya. Ternyata di rumah kos itu ada dua
orang yang merupakan pasangan suami istri siri tengah asyik mengonsumsi
sabu-sabu.
Pasutri siri itu adalah Febrianto Krisna (32) dan Sulis
Mulyasari (32), warga Jalan Kedurus, Surabaya. Tersangka Febrianto merupakan
adik kandung tersangka Jonni. Ialah yang selama ini ikut serta memuluskan bisnis
haram kakaknya tersebut.
Petugas berhasil menyita barang bukti dua bungkus plastik
berisi sabu seberat 41,87 gram, empat buah pipet kaca yang masih berisi sisa
sabu.
Jonni mengakui masih memiliki sabu di rumah kosnya. Dari
keterangan itu, tim bergerak ke rumah kos yang disebut oleh tersangka Jonni.
Hasilnya, ditemukan barang bukti sabu seberat lebih dari 1,36 kilogram. Jonni
mengaku mendapat perintah dari napi di salah satu lapas di Jawa Timur
berinisial HN.
Dari keterangan Jonni, tim kemudian mengamankan tersangka
Aris Anton (47), di rumah kos kawasan Dukuh Kupang, Surabaya.
Jaringan peredaran narkoba yang dilakukan oleh para
tersangka di atas sangat rapi. Tidak hanya dijalankan oleh satu bos, mereka
juga memiliki banyak bos yang mengendalikan dari balik jeruji besi.
Untuk langkah selanjutnya Kejaksaan Negeri Surabaya masih
menunggu berkasnya dari penyidik kepolisian. (rcr)
0 comments:
Posting Komentar