RADARMETROPOLIS: Surabaya – Sejumlah warga terdampak Covid-19
mengadukan Pemerintah Kota Surabaya ke laman aplikasi JAGA Bansos milik Komisis
Pemberantasan Korupsi atau KPK. Pengaduan tersebut terkait Bantuan Sosial atau
Bansos. Hingga hari ini ada sebanyak 20 laporan atau pengaduan yang diajukan
oleh masyarakat. Bukan 24. Rata-rata pengaduan diajukan karena warga belum
menerima bantuan.
“Total pengaduan
masuk ke Pemkot Surabaya per pagi ini ada 20. Dari total tersebut, 15 status
selesai dan 1 dalam proses ditindaklanjuti. Sedangkan 4 laporan, belum ada
respon dari pelapor (status dari KPK),” kata Basari, Kepala Inspektorat Kota
Surabaya, Rachmad Basari Selasa (07/07/2020).
Basari lebih lanjut memastikan, bahwa hingga hari ini ada 20
laporan dan bukan 24 laporan yang diterima. Artinya, laporan yang telah masuk
di sistem Pemkot Surabaya hingga saat ini ada 20. Jika ada yang menyampaikan
jumlahnya 24, maka selisih 4 laporan itu belum diteruskan ke Pemkot Surabaya,
karena masih perlu diverifikasi kebenarannya oleh KPK.
Ditegaskan Basari, pihaknya sudah melihat di loginnya pemkot.
Empat laporan itu belum masuk. Berarti oleh KPK itu belum diteruskan ke pemkot
karena masih perlu diverifikasi.
“Kan laporan itu harus diverifikasi dulu oleh KPK sebelum
diteruskan ke pemerintah kota atau kabupaten untuk ditindaklanjuti,” terangnya.
Laman atau aplikasi JAGA Bansos milik KPK bertujuan untuk
menampung keluhan masyarakat tentang penyaluran bansos di lapangan. Laporan
masyarakat yang masuk ke JAGA bansos, selanjutnya akan disampaikan KPK kepada
pemerintah kota/kabupaten atau provinsi terkait untuk ditindaklanjuti.
KPK akan melihat mana yang layak untuk ditindaklanjuti. Jika
layak, pengaduan akan dikirim ke masing-masing admin pemerintah, kabupaten, dan
provinsi se-Indonesia untuk ditindaklanjuti.
“Nah, setelah itu kita langsung tindak lanjuti. Kemudian
mengirim laporan tindak lanjut hasil pengaduan ke web itu kembali. Nanti oleh
KPK begitu dinyatakan oke, statusnya selesai,” jelas Basari.
Menurutnya laporan yang diterima Pemkot Surabaya dari laman
aplikasi JAGA bansos KPK itu bukan terkait penyimpangan.
“Rata-rata pengaduan yang ke Surabaya bukan penyimpangan,
tapi belum menerima. Mungkin itu warga baru terdampak, tapi pada prinsipnya
dipenuhi. Kan memang belum tercatat, dan sepanjang tidak menerima double akan
diberi,” ujarnya.
Selain terkait belum diterimanya bansos, warga Surabaya juga
mengadukan tentang keterlambatan mengambil bantuan.
Sementara itu Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya,
Suharto Wardoyo menjelaskan dari 20 laporan yang diterima Pemkot ada
bermacam-macam jenis. Mulai dari warga belum tercatat menerima dana BST
(Bantuan Sosial Tunai) dari Kementerian Sosial (Kemensos), keterlambatan KPM
(Keluarga Penerima Manfaat) mengambil dana BST, hingga penerima double bansos.
“Misal laporan warga tidak bisa ambil dana BST karena batas
waktu penyaluran BST tahap I sudah selesai. Nah, dana BST tahap I yang terlambat
diambil itu dikembalikan ke Kemensos. Sehingga warga itu selanjutnya hanya
dapat mencairkan dana BST tahap II dan III,” kata Soeharto.
Selain itu ada pula warga yang melaporkan tidak menerima
bantuan berupa dana BST. Padahal setelah diverifikasi Dinsos, ternyata warga
tersebut sebelumnya telah menerima bantuan sembako regular dari Kemensos berupa
BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai).
“Sebagaimana diatur dalam Juknis penyaluran bantuan, dalam 1
KK hanya diperbolehkan menerima 1 jenis bantuan saja. Karena dia sebelumnya
sudah menerima BPNT,” katanya.
Namun demikian, Soeharto menyatakan bahwa setiap laporan
atau pengaduan yang diterima Pemkot Surabaya dari laman aplikasi JAGA bansos
itu langsung ditindaklanjuti. Dari hasil tindaklanjut kemudian dilaporkan
kembali ke laman aplikasi KPK untuk diteruskan ke pelapor.
“Hasil tindak lanjut itu kita sampaikan ke inspektorat, dan
kemudian dilanjutkan ke aplikasi milik KPK. Kan laporan sudah secara by sistem
di aplikasinya KPK itu. Jadi setiap pengaduan langsung dijawab disana,” tegas
Soeharto. (ar)
0 comments:
Posting Komentar