RADARMETROPOLIS: Surabaya – Pembatasan Sosial Berskala Besar
(PSBB) Surabaya Raya diputuskan tidak diperpanjang. Menurut Koordinator PSBB
Jatim, Heru Tjahjono, keputusan tersebut diambil oleh tiga Kepala Daerah Pelaksana
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Surabaya Raya, bukan Pemerintah
Provinsi Jawa Timur. Kini Surabaya Raya memasuki masa transisi.
"Kabupaten maupun Kota sudah mengambil langkah PSBB
tidak dilanjutkan,” kata Sekdaprov Jatim yang juga menjabat Koordinator PSBB
Jatim, Heru Tjahjono, di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin malam, 8 Juni
2020.
Ia lebih lanjut menjelaskan bahwa setelah berakhirnya PSBB
Surabaya itu akan ada masa yang harus dilakukan yaitu masa transisi. Hal ini akan
diatur di peraturan wali kota dan peraturan bupati.
Untuk itu besok pemprov dan ketiga pemda akan bertemu lagi
untuk memasatikan perwali dan perbup dengan isi yang lebih teknis.
“Tapi, di dalamnya ada masa transisi. Jadi intinya masuk
masa transisi dan berapa harinya adalah 14 hari,” kata Heru.
Dengan berakhirnya PSBB Surabaya Raya, bukan berarti
COVID-19 sudah tidak ada. Pemerintah harus memastikan jaga jarak dapat
dilakukan dengan baik di tempat umum seperti di pasar dan terminal. Untuk itu
perlu dibuat peraturan walikota dan peraturan bupati untuk dapat memastikan
masyarakat menerapkan jaga jarak dan hindari kerumunan dengan baik. (rie)
0 comments:
Posting Komentar