RADARMETROPOLIS: Surabaya – Pandemi Covid=19 belum selesai,
program pemutihan pajak kendaraan bermotor diperpanjang mulai 3 Juni hingga 31
Juli 2020. Hal ini sesuai dengan arahan Gubernur Jatim. Demikian disampaikan
oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jatim, Boedi Prijo
Soeprajitno.
“Kebijakan ini sesuai arahan Ibu Gubernur Jatim, Khofifah Indar
Parawansa. Dengan pertimbangan pandemi Covid-19 di Jatim yang belum selesai dan
banyak warga masyarakat yang terdampak,” kata Boedi.
Dengan adanya perpanjangan tersebut maka masyarakat bisa
menikmati kembali pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik
Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dalam jangka waktu dua bulan ke depan.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa sanksi yang dibebaskan adalah diberikan
untuk seluruh kendaraan yang mengalami keterlambatan pajak selama dua tahun terakhir.
Sedangkan mengenai tata-cara pembayarannya bisa menggunakan online. Mulai dari
e-Samsat Jatim, Samsat Online Nasional, Bank Jatim, Tokopedia, Link Aja, Griya
Bayar Bank BTN, Indomaret, Alfamart, dan juga lewat PT Pos Indonesia.
Dengan metode tersebut masyarakat bisa melakukan pembayaran
selama 24 jam.
“Selain itu, juga membantu program pemerintah untuk
melakukan social distancing,” terang Boedi.
Tidak hanya online, Bapenda Provinsi Jatim juga membuka layanan secara langsung dengan
tetap menerapkan protokol kesehatan. Yakni, menyediakan wastafel untuk cuci
tangan dengan sabun dan memeriksa suhu tubuh. Juga menyediakan hand sanitizer. Wajib
pajak diharuskan menggunakan masker atau face shield hingga tetap harus
menjalankan physical distancing.
Ada sebanyak 46 layanan Samsat Induk di seluruh Jatim yang
tetap beroperasi. Selain itu juga 20 titik layanan drive thru. Layanan ini buka
mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Yang ditiadakan sementara adalah mobil
samsat keliling. Karena berpotensi membuat kerumunan antrean.
Berdasarkan data Bapenda Jatim diketahui bahwa selama
sepanjang April dan Mei 2020 ada sebanyak 101.336 wajib pajak yang memanfaatkan
program pemutihan ini. Dari jumlah itu penerimaan pajak yang diperoleh Rp
41.919.508.000.
“Dampak pembebasan pajak kendaraan bermotor ini sangat
dirasakan oleh masyarakat. Jadi, Gubernur telah membebaskan denda sebesar Rp 339.464.750,”
katanya.
Sementara itu yang membayar secara online ada 147.705 wajib
pajak. Diungkapkan Boedi bahwa total penerimaan pembayaran online mencapai Rp
69.944.345.250. (rie)
0 comments:
Posting Komentar