RADARMETROPOLIS: Surabaya – Polda Jatim akan menerapkan
sanksi tegas buat pelanggar Pembasatan Sosial Bersekala Besar (PSBB) di Jawa
Timur. Penerapan saksi hukuman kurungan ini disiapkan mengingat wilayah
Surabaya dan kondisi kota juga semakin mengkhawatirkan.
Oleh sebab itu kepolisian bersama jaksa dan juga Pemerintah
Kota akan menerapkan saksi UU Karantina Kesehatan pasal 216 dan Pasal 93 dengan
ancaman hukuman penjara maksimal 1 tahun.
“Bagi yang terjaring operasi akan diperiksa kesehatannya dan
ditahan 1 x 24 jam,” kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Lucky Hermawan Minggu (03/5/2020).
Selanjutnya akan dilakukan penerapan sanksi dari teguran
sampai pada penahanan. Langkah ini bisa diambil kepolisian pada derah tertentu
dan dalam kondisi tertentu di masa pandemi corona ini..
Setidaknya ada 24 warga Sidoarjo, 65 warga Gersik dan 82
warga Surabaya terjaring operasi gabungan penegakan PSBB di Kota Surabaya,
Sabtu malam hingga Minggu (3/5/2020) dini hari. Semua warga yang diamankan akan
ditahan 1 x 24. Petugas juga sudah menyiapkan kebutuhan pangan dan tempat
isolasi.
“Hari ini akan
dilakukan pengumuman hasil tes. Tes dilakukan kepada semua warga yang terjaring
operasi gabungan. Hasilnya akan diumumkan nanti,” tandas kapolda. (rcr)
0 comments:
Posting Komentar