RADARMETROPOLIS: Sidoarjo – Pelanggar pada hari kelima
pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Sidoarjo
semakin banyak. Polisi mulai melakukan penindakan dan penerapan sanksi secara
tegas kepada para pelanggar.
Di perbatasan wilayah hukum Kabupaten Sidoarjo dengan Kota
Surabaya, para petugas gabungan tak segan-segan menghentikan kendaraan roda dua
maupun roda empat yang tidak patuh dengan aturan PSBB. Salah satunya yang masih
diabaikan oleh masyarakat adalah adanya jam malam yang berlaku mulai pukul
21.00 WIB hingga 04.00 WIB di wilayah Kabupaten Sidoarjo.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji, Minggu (3/5/2020)
mengatakan bahwa rata-rata pelanggar aturan jam malam tersebut adalah
pengendara usia muda. Mereka saat ditanya petugas tidak dapat menjelaskan
alasan dan tujuan keluar malam. Selain itu mereka juga mengabaikan physical
distancing yakni berboncengan tidak dalam satu keluarga, serta ada yang masih
tidak bermasker.
Sesuai ketentuan pasal 10 Peraturan Gubernur Jawa Timur
Nomor 21 tahun 2020 tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar, para
pelanggar diberikan sanksi teguran tertulis dan sanksi hukum sesuai dengan
ketentuan undang-undang karantina.
“Sasaran operasi jam malam PSBB kami tidak hanya terhadap
para pengendara kendaraan bermotor saja. Namun juga, personel gabungan disebar
menyisir warung kopi, cafe dan tempat-tempat yang masih ada kerumunan massa,”
tegasnya.
Tindakan represif petugas gabungan dalam pelaksanaan PSBB,
juga dilakukan pengecekan kondisi tubuh pengendara. Mulai dari pengukuran suhu
tubuh menggunakan thermo gun, pemeriksaan kesehatan, hingga terhadap para
pelanggar jam malam dibawa ke Mapolresta Sidoarjo ikuti rapid test Covid-19,
untuk mengetahui ada tidaknya di antara mereka yang terjangkit virus corona
(Covid-19) atau tidak.
Terkait hasil rapid test, sekitar 65 orang yang terjaring
karena melanggar jam malam PSBB pada Minggu (3/5/2020) dini hari, Paurkes
Polresta Sidoarjo Ipda Rukwandi menyampaikan, bahwa hasil rapid test mereka
adalah negatif dari Covid-19. (rik)
0 comments:
Posting Komentar