RADARMETROPOLIS: Surabaya - Penyidik Subdit IV Tipidter
Ditreskrimsus Polda Jatim meyakini bahwa penyelundupan benur lobster ke luar
negeri berjejaring. Untuk itu sindikat lain yang berjejaring dengan tersangka
AJ dan MDS didalami.
Direskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Gidion Arief Setyawan, juga
mengungkapkan bahwa penyelundupan benur tersebut juga menggunakan jalur udara.
"Mereka ini pakai jalur udara juga," kata Gidion,
Jumat, (10/04/2020).
Menurut Gidion, selain menyebabkan kerugian negara, kejahatan
yang dilakukan oleh tersangka juga membuat kerusakan ekosistem. Oleh sebab itu pihaknya akan menindak siapa
saja yang masih melakukan penyelundupan benih lobster ke luar negeri.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
56 tahun 2016, ekspor benur dilarang. Tindakan para pelaku di atas semakin
merugikan negara, karena benur-benur yang diselundupkan ke luar negeri tersebut
belum waktunya untuk diekspor. (rcr)
0 comments:
Posting Komentar