Minggu, 05 April 2020

Pemerintah Wajibkan Masker untuk Masyarakat yang Jalankan Aktivitas di Luar Rumah



RADARMETROPOLIS: Jakarta – Pemerintah mewajibkan masyarakat yang mengadakan aktivitas di luar rumah untuk menggunakan masker. Hal ini disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto.

“Mulai hari ini, sesuai dengan rekomendasi dari WHO, kita jalankan #MaskerUntukSemua. Semua harus memakai masker ketika berkegiatan di luar,” kata Yuri dalam jumpa pers Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di Jakarta, Minggu (05/04/2020).

Tetapi dalam melaksanakan kewajiban tersebut masyarakat diminta lebih bijak. Dalam arti, masker yang dipakai adalah masker kain yang dapat dicuci dan digunakan berkali-kali. Sebab, masker bedah dan N-95 yang sekali pakai ditujukan untuk petugas medis.

“Gunakan masker kain, karena kita tidak pernah tahu orang tanpa gejala pun bisa menjadi sumber penyebaran penyakit, ketika kita di luar rumah,” papar Yuri.

Menurutnya, masker dari kain dapat dicuci menggunakan air sabun agar tetap bersih dan efektif untuk mencegah penyebaran virus Covid-19. Untuk penggunaan tidak lebih dari empat jam.

“Masker kain bisa dicuci. Masker kain digunakan tidak lebih dari empat jam. Rendam masker kain yang telah dipakai di air sabun, lalu dicuci,” urai Yuri.

ia mengingatkan kembali kepada masyarakat untuk disiplin dalam menerapkan jaga jarak sosial (physical social distancing), dan menjaga kebersihan tubuh.

“Kami yakin bahwa kita bisa mengendalikan, memberantas penyakit ini, dan bersama-sama menyelesaikan permasalahan Covid-19,” kata Yuri.

“Kami meminta, mulai hari ini gunakan masker untuk semua. Saling mengingatkan kalau ada yang tidak pakai masker, menunda kepentingan di luar rumah, rencana kepergian, dan berkomunikasi sosial menggunakan jaringan telekomunikasi yang kita miliki,” kata Yuri. (khr)

0 comments:

Posting Komentar