RADARMETROPOLIS: Jakarta – Pemerintah mewajibkan masyarakat
yang mengadakan aktivitas di luar rumah untuk menggunakan masker. Hal ini disampaikan
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto.
“Mulai hari ini, sesuai dengan rekomendasi dari WHO, kita
jalankan #MaskerUntukSemua. Semua harus memakai masker ketika berkegiatan di
luar,” kata Yuri dalam jumpa pers Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di
Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di Jakarta, Minggu (05/04/2020).
Tetapi dalam melaksanakan kewajiban tersebut masyarakat
diminta lebih bijak. Dalam arti, masker yang dipakai adalah masker kain yang
dapat dicuci dan digunakan berkali-kali. Sebab, masker bedah dan N-95 yang
sekali pakai ditujukan untuk petugas medis.
“Gunakan masker kain, karena kita tidak pernah tahu orang
tanpa gejala pun bisa menjadi sumber penyebaran penyakit, ketika kita di luar
rumah,” papar Yuri.
Menurutnya, masker dari kain dapat dicuci menggunakan air
sabun agar tetap bersih dan efektif untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.
Untuk penggunaan tidak lebih dari empat jam.
“Masker kain bisa dicuci. Masker kain digunakan tidak lebih
dari empat jam. Rendam masker kain yang telah dipakai di air sabun, lalu
dicuci,” urai Yuri.
ia mengingatkan kembali kepada masyarakat untuk disiplin
dalam menerapkan jaga jarak sosial (physical social distancing), dan menjaga
kebersihan tubuh.
“Kami yakin bahwa kita bisa mengendalikan, memberantas
penyakit ini, dan bersama-sama menyelesaikan permasalahan Covid-19,” kata Yuri.
“Kami meminta, mulai hari ini gunakan masker untuk semua.
Saling mengingatkan kalau ada yang tidak pakai masker, menunda kepentingan di
luar rumah, rencana kepergian, dan berkomunikasi sosial menggunakan jaringan
telekomunikasi yang kita miliki,” kata Yuri. (khr)
0 comments:
Posting Komentar