RADARMETROPOLIS: Jakarta – Masyarakat diminta untuk menaati
Maklumat Kapolri untuk tidak menggelar maupun berada di kerumunan atau
keramaian. Terkait dengan maklumat tersebut, ada hal penting yang harus
diketahui oleh masyarakat. Walaupun bersifat imbauan, tetapi bila maklumat
tersebut tidak ditaati, kepolisian akan melakukan tindakan tegas. Aparat Polri
dan TNI akan diterjunkan di semua titik untuk mengamankan kebijakan ini.
Penjelasan di atas disampaikan oleh Asisten Operasi Kapolri,
Irjen Pol. Herry Rudolf Nahak. “Kita berusaha untuk menjaga jarak, melakukan
physical distancing secara disiplin dan aparat Polri diperintahkan sesuai
dengan maklumat Kapolri untuk melakukan penindakan. Polri akan melakukan dengan
cara humanis, dengan sopan, akan melakukan peneguran,” kata Irjen Herry.
Tindak itu dilakukan oleh pihak kepolisian untuk mencegah
meluasnya penyebaran penyakit Covid-19 yang disebabkan virus SARS-CoV-2.
Maklumat tersebut dikeluarkan menindaklanjuti kebijakan pemerintah untuk
menjaga jarak atau sosial distancing di kerumunan atau antar individu.
“Kemudian juga kami berharap, bahwa kegiatan ini juga akan disosialisasikan
dan dilaksanakan oleh seluruh jajaran Polri di daerah dari tingkat Mabes Polri,
Polda, Polres, Polsek, bahkan ke Babinkamtibmas, bersama-sama dengan aparat
desa dan Babinsa,” tambahnya.
Kapolri telah menginstruksikan kepada seluruh aparat
kepolisian untuk mensosialisasikan maklumat ini dan menyampaikan terus menerus
kepada masyarakat. Masyarakat diharapkan memahami imbauan menjaga jarak karena
upaya tersebut sangat penting dalam memutus penyebaran Covid 19.
Terkait dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020
tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Polri mengimbau masyarakat
untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang berkumpul, mengumpulkan orang
banyak.
“Kemudian juga meminta kepada semua masyarakat untuk tidak
pulang kampung, atau tidak mudik untuk kita bersama-sama berusaha untuk
mencegah penyebaran covid-19 ini,” tandas Irjen Pol. Herry.
Herry pun berharap masyarakat dapat dengan disiplin mematuhi
imbauan pemerintah sehingga penyebaran virus tidak meluas. (khr)
0 comments:
Posting Komentar