RADARMETROPOLIS: Surabaya – Kepala Kepolisian Republik
Indonesia, Jenderal Polisi Idham Azis melarang seluruh anggota Polri dan PNS di
lingkungan Polri mudik pada Lebaran 2020. Larangan ini dibuat untuk memutus
rantai penyebaran virus corona. Untuk itu Polda Jatim mengingatkan anggota dan
PNS-nya untuk melaksanakan telegram Kapolri tersebut dengan taat.
“Polri telah mengeluarkan Surat Telegram Nomor:
ST/1083/IV/KEP./2020 tertanggal 3 April 2020 tentang ketentuan untuk tidak
melakukan kegiatan bepergian keluar daerah dan atau mudik Lebaran bagi personel
Polri dan pegawai negeri pada Polri beserta keluarga dalam rangka mencegah
COVID-19 di wilayah NKRI,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo
Wisnu Andiko, Sabtu (04/04/2020).
Lebih jauh dijelaskan bahwa ada empat hal yang ditetapkan dalam
surat telegram tersebut. Yakni, Personel Polri maupun PNS di lingkungan Polri
beserta keluarga tidak boleh bepergian keluar daerah dan atau kegiatan mudik
dalam rangka Idulfitri 1441 Hijriah.
Selain itu diminta untuk menjaga jarak aman ketika melakukan
komunikasi antarindividu (physical distancing). Berikutnya, membantu
meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan di sekitar tempat tinggal
anggota Polri atau PNS di lingkungan Polri. Terakhir, menerapkan perilaku hidup
bersih.
Sehubungan dengan telegram Kapolri tersebut, Kabid Humas
Polda Jatim berharap seluruh anggota Polri dan PNS di lingkungan Polda Jatim
serta keluarganya mematuhi. Karena hal itu untuk memutus rantai penyebaran
penularan pandemi COVID-19.
”Kepada seluruh anggota Polri dan PNS, mohon telegram ini
dipedomani untuk dilaksanakan demi memutus dan mencegah penyebaran virus
corona,” tandas Trunoyudo Wisnu Andiko. (rcr)
0 comments:
Posting Komentar