RADARMETROPOLIS: Surabaya - Kepala Dinas Pertanian dan
Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur, Hadi Sulistyo, meminta Pemerintah
Kabupaten dan Kota di Jatim ikut mengatasi penyusutan lahan produktif. Menurut
data yang ada pada dinas, penyusutan lahan produktif di Jatim mencapai
rata-rata 1.000 hektar per tahun. Dampaknya, produksi pertanian berkurang.
“Karena luas lahan produktif terus berkurang, otomatis
produksi pertanian kita juga akan berkurang,” kata Hadi Sulistyo, Kamis (05/03/2020).
Lebih lanjut diinformasikan bahwa lahan produktif di Jatim
saat ini mencapai 1,2 juta hektare. Sedangkan luas panen produksi pertanian di
Jatim sebesar 1,8 juta hektare.
Untuk mengatasi penyusutan lahan produktif di Jatim yang
berdampak pada menurunnya produksi pertanian, Hadi mengimbau pemerintah
kabupaten/kota yang belum mempunyai Peraturan Daerah (Perda) tentang Lahan
Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B) segera membuatnya.
Sebab, Perda LP2B tersebut akan menjadi rambu larangan penggunaan
lahan produktif untuk pembangunan permukiman atau gedung. Dengan demikian
pembangunan areal pemukiman atau gedung tidak boleh mengarah ke daerah
produktif.
Menurut Hadi, jika investor nekad melanggar aturan tersebut,
bisa dituntut secara hukum. Untuk Itu pihaknya terus menyosialisasikan tentang
perlunya Perda LP2B itu dengan cara berkoordinasi dengan dinas pertanian
kabupaten/kota.
“Termasuk dengan mendorong bupati/walikotanya,” terang Hadi.
Lebih lanjut diinformasikan, bahwa dari 38 kabupaten/kota di
Jawa Timur, yang sudah mempunyai Perda LP2B baru 14 kabupaten/kota. “Ini yang
perlu kami tingkatkan. Kami dorong terus, agar segera merancangnya,” tandas
Hadi.
Berdasarkan data yang dimiliki Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jatim, ke 14 kabupaten/kota yang sudah memiliki Perda LP2B
adalah sebagai berikut:
1.
Tulungagung (Perda 18/2012 tentang Perlindungan
Lahan Pertanian)
2.
Ngawi (Perda 11/2012 tentang Perlindungan Lahan
Pertanian)
3.
Kota Batu (Perda 14/2012 tentang Perlindungan
Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan)
4.
Bangkalan (Perda 5/2013 tentang Perlindungan
Lahan Pertanian)
5.
Mojokerto (Perda 6/2013 tentang Perlindungan
Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan)
6.
Madiun (Perda 1/2014 tentang Perlindungan Lahan
Pertanian Pangan Berkelanjutan)
7.
Malang (Perda 6/2015 tentang Perlindungan Lahan
Pertanian Pangan Berkelanjutan)
8.
Gresik (Perda 7/2015 tentang Perlindungan Lahan
Pertanian Pangan Berkelanjutan)
9.
Probolinggo (Perda 10/2015 tentang Perlindungan
Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan)
10.
Lamongan (Perda 12/2015 tentang Perlindungan
Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan)
11.
Trenggalek (Perda 2/2016 tentang Perlindungan
Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan)
12.
Situbondo (Perda 4/2017 tentang Perlindungan
Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan)
13.
Sumenep (Perda 2/2018 tentang Perlindungan Lahan
Pertanian Pangan Berkelanjutan)
14.
Lumajang (Perda 7/2018 tentang Perlindungan
Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan).
(ADV)
0 comments:
Posting Komentar