RADARMETROPOLIS: Surabaya – Tersangka baru kasus order Gojek
fiktif, MN (35 tahun), mengaku menggunakan modem pool untuk meregistrasi kartu
perdana. Untuk itu penyidik Polda Jatim akan memeriksa keterlibatan Tokopedia
dan Operator Seluler dalam kasus tersebut, mengingat modem pool adalah bukan
peralatan yang bebas diperjualbelikan.
Tersangka MN yang tercatat sebagai warga Semarang, Jawa Tengah
itu berperan sebagai pihak yang meregistrasi ribuan kartu perdana dan
memasoknya ke tersangka MZ. Dari penangkapan tersangka MN yang tercatat sebagai
warga Semarang Jawa Tengah itu, terungkap bahwa selain perdana Axis, terdapat
sejumlah perdana lain yang dijualnya. Yakni Telkomsel, IM3, dan XL.
“Untuk mengakses data kependudukan, MN menggunakan database ilegal,”
kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Drs. Luki Hermawan di Mapolda Jatim di Surabaya,
Kamis (5/3/2020).
Database ilegal tersebut menyangkut Nomor Induk Kependudukan
(NIK) maupun Kartu Keluarga (KK) dari skrip.id yang dibeli melalui e-commerce
Tokopedia.
Dari situ kemudian pelaku meregistrasi kartu perdana dengan
alat bernama modem pool yang tersambung dengan laptop berisi ribuan data
kependudukan. Satu identitas bisa dipakai meregistrasi sekitar 16 kartu
perdana.
“Sebenarnya, modem pool bukanlah peralatan yang bebas
dijual,” tegas Luki Hermawan. Untuk itu pihaknya juga akan memanggil pihak
aplikasi Tokopedia dan operator seluler untuk dimintai keterangan.
Tersangka MN mengaku dapat meregistrasi puluhan kartu
perdana melalui peralatan modem pool dan database kependudukan dalam waktu
singkat. Menurut pengakuannya waktu yang dibutuhkan untuk itu hanya tiga menit.
Terkait dengan bocornya data kependudukan tersebut pihak
Polda Jatim juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri,
Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Komisi Pemilihan Umum. (rcr)
0 comments:
Posting Komentar