Kamis, 05 Maret 2020

Kasus Order Fiktif Gojek: Polda Jatim Akan Periksa Keterlibatan Tokopedia dan Operator Seluler



RADARMETROPOLIS: Surabaya – Tersangka baru kasus order Gojek fiktif, MN (35 tahun), mengaku menggunakan modem pool untuk meregistrasi kartu perdana. Untuk itu penyidik Polda Jatim akan memeriksa keterlibatan Tokopedia dan Operator Seluler dalam kasus tersebut, mengingat modem pool adalah bukan peralatan yang bebas diperjualbelikan.

Tersangka MN yang tercatat sebagai warga Semarang, Jawa Tengah itu berperan sebagai pihak yang meregistrasi ribuan kartu perdana dan memasoknya ke tersangka MZ. Dari penangkapan tersangka MN yang tercatat sebagai warga Semarang Jawa Tengah itu, terungkap bahwa selain perdana Axis, terdapat sejumlah perdana lain yang dijualnya.  Yakni Telkomsel, IM3, dan XL.

“Untuk mengakses data kependudukan, MN menggunakan database ilegal,” kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Drs. Luki Hermawan di Mapolda Jatim di Surabaya, Kamis (5/3/2020).

Database ilegal tersebut menyangkut Nomor Induk Kependudukan (NIK) maupun Kartu Keluarga (KK) dari skrip.id yang dibeli melalui e-commerce Tokopedia.

Dari situ kemudian pelaku meregistrasi kartu perdana dengan alat bernama modem pool yang tersambung dengan laptop berisi ribuan data kependudukan. Satu identitas bisa dipakai meregistrasi sekitar 16 kartu perdana.

“Sebenarnya, modem pool bukanlah peralatan yang bebas dijual,” tegas Luki Hermawan. Untuk itu pihaknya juga akan memanggil pihak aplikasi Tokopedia dan operator seluler untuk dimintai keterangan.

Tersangka MN mengaku dapat meregistrasi puluhan kartu perdana melalui peralatan modem pool dan database kependudukan dalam waktu singkat. Menurut pengakuannya waktu yang dibutuhkan untuk itu hanya tiga menit.

Terkait dengan bocornya data kependudukan tersebut pihak Polda Jatim juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Komisi Pemilihan Umum. (rcr)


0 comments:

Posting Komentar