RADARMETROPOLIS: Surabaya – Korban jiwa dan sakit akibat
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) terus meningkat, Gubernur Jatim Khofifah
Indar Parawansa mengumumkan kesiapsiagaan dalam enam bidang. Hal ini dilakukan dalam
waktu 14 hari mulai tanggal 16-29 Maret 2020.
Lebih jauh dijelaskan, bahwa hal itu juga terkait dengan World
Health Organization (WHO) yang telah menyatakan Corona Virus Disease 2019
(COVlD-19) sebagai pandemik.
“Sehingga, diperlukan upaya peningkatan kesiapsiagaan untuk
melindungi keamanan dan kesehatan masyarakat Jawa Timur,” kata Khofifah Indar
Parawansa didampingi Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Jatim,
Heru Tjahjono dan Dirut RSUD dr Soetomo Surabaya, dr Joni Wahyuhadi dalam
konferensi pers di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Minggu (15/3/2020) malam.
Keenam bidang yang ditingkatkan kesiapsiagaannya adalah
bidang perhubungan, pendidikan, kesehatan, pemerintahan, ekonomi, dan informasi
komunikasi. Sedangkan angkah taktis yang diambil oleh Pemerintah Provinsi Jawa
Timur adalah sebagai berikut:
1.
Bidang Perhubungan. Pemprov mengimbau kepada Bupati/ Walikota:
a.
Menyediakan fasilitas cuci tangan dengan sabun
di setiap terminal, bandara, stasiun atau pelabuhan sesuai dengan
kewenangannya; dan
b.
Menyediakan pos pemeriksaan kesehatan yang
dilengkapi thermal gun dan masker untuk yang ditemukan gejala batuk, pilek dan
demam di setiap terminal, bandara, stasiun atau pelabuhan sesuai dengan
kewenangannya.
2.
Bidang Pendidikan
a.
Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar pada SMA,
SMK, dan PK-LK di Jawa Timur dilakukan di rumah peserta didik masing-masing
dengan memberikan tugas yang akan dinilai pada saat masuk sekolah;
b.
Khusus untuk SMK dan SMA kelas XII yang akan
mengikuti ujian nasional (SMK mulai tanggal 16-19 Maret 2020, SMA mulai tanggal
30 Maret-2 April 2020) tetap dilaksanakan sesuai jadwal dengan memperhatikan
berbagai prosedur kesehatan yang telah ditentukan; dan
c.
Satuan pendidikan diminta untuk menunda
pelaksanaan kegiatan pertukaran pelajar (study exchange) baik ke luar maupun ke
dalam negeri, termasuk kegiatan studi tour.
3.
Bidang Kesehatan:
a.
Mengimbau Bupati/Walikota untuk menginstruksikan
Dinas Kesehatan, Puskesmas, Puskesmas Pembantu, Polindes, Ponkesdes untuk
melakukan langkah-langkah berikut:
1)
melakukan pemantauan orang-orang yang datang
dari Negara/wilayah terjangkit (ODR/Orang Dengan Risiko);
2)
melakukan tracking kepada pasien yang diyatakan
positif; dan
3)
meningkatkan penyuluhan pencegahan COVID-19
kepada masyarakat.
b.
Terhadap 44 Rumah Sakit rujukan yang telah
ditetapkan segera menyusun penambahan sarana untuk penanganan pasien dengan
COVlD-19 berupa ruang isolasi, alat pelindung diri, obat dan alat habis pakai,
dan tenaga kesehatan.
4.
Bidang Pemerintahan:
a.
Terhadap ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi
Jawa Timur untuk meningkatkan kebersihan dan menyiapkan fasilitas cuci tangan
dengan sabun;
b.
Meniadakan apel pagi, senam pagi, upacara dan
kegiatan seremonial di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan mengimbau
Bupati/Walikota untuk melakukan hal yang sama;
c.
Mengimbau Bupati/WaIikota untuk menginstruksikan
kepada Perangkat Daerahnya agar menyediakan fasilitas cuci tangan dengan sabun;
d.
Menunda seluruh perjalanan dinas keluar kota
dan/atau keluar negeri, khususnya ke tempat yang sudah diidentiflkasi terdapat
penyebaran COVID-19 sesuai dengan data dan informasi terkini dari Kementerian
Kesehatan Republik Indonesia, kecuali tugas khusus.
5.
Bidang Ekonomi, mengimbau kepada Bupati/WaIikota
dan penyelenggara kegiatan usaha perindustrian dan perdagangan untuk:
a.
menyediakan fasilitas cuci tangan dengan sabun;
b.
menjaga ketersediaan, distribusi, dan kestabilan
harga bahan pokok; dan
c.
melakukan sosialisasi agar masyarakat tidak
melakukan panic buying.
6.
Bidang Informasi dan Komunikasi untuk
menyediakan Call Center yang terintegrasi dengan nomor 1500117, 081334367800
(Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur), dan 08124922279 (RSUD Dr. Soetomo).
Selain meningkatkan kesiapsiagaan dalam enam bidang di atas,
Pemerintah Provinsi Jatim juga mengimbau kepada masyarakat untuk Iebih banyak
tinggal di rumah dan menghindari keramaian, kecuali untuk kepentingan mendesak.
(sr)
0 comments:
Posting Komentar