RADARMETROPOLIS: Surabaya – Ketua Majelis Hakim Dwi, Purwadi,
meminta Fitriandri alias Vitly untuk tidak mengulangi perbuatannya. Hal ini
disampaikan setelah majelis hakim menjatuhkan putusan. Mucikari Vanesa Angel itu
dihukum penjara lima bulan dan denda lima juta rupiah. Ia dinyatakan bersalah
karena terlibat dalam prostitusi artis Vanessa Angel melalui sarana elektronik
(online).
Terkait dengan pidana denda, apabila tidak dibayar maka
diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan. Hal ini terungkap dalam sidang
putusan di ruang sidang Garuda 1 PN Surabaya, Kamis (5/3/2020)
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa
terdakwa terbukti telah melanggar pasal Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1
Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik
jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Hal ini sesuai dengan pasal yang didakwakan jaksa
penuntut umum (JPU) Kejati Jatim.
Hal yang meringankan, terdakwa masih mempunyai anak kecil
dan berterus terang selama persidangan.
Terdakwa Vitly langsung menerima putusan tersebut. “Saya
terima pak hakim,” kata Vitly menjawab pertanyaan hakim Dwi Purwadi. Vitly
langsung menyalami tiga hakim yang mengadili perkaranya setelah putusan
dijatuhkan.
Hakim Dwi Purwadi bertanya terkait penahanan yang telah
dijalani terdakwa Vitly.
“Sudah tiga bulan lebih pak,”ujar Vitly menjawab pertanyaan
hakim Dwi Purwadi.
Hakim Dwi Purwadi pun berpesan agar terdakwa Vitly tidak
mengulangi perbuatannya. “Iya sudah, jangan diulangi lagi,” tandas Dwi Purwadi.
Berbeda dengan Vitly, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan piker-pikir
atas putusan tersebut. Karena putusan mejelis hakim memang lebih rendah dari
tuntutan jaksa.
Sebelumnya JPU menuntut terdakwa Vitly dengan hukuman 7
bulan penjara. Vitly kemudian mengajukan pembelaan dan meminta keringanan
hukuman.
Vitly adalah terdakwa terakhir yang disidang dalam kasus
prostitusi yang melibatkan artis Vanessa Angel tersebut. Para koleganya, Tentri
Novanta, Intan Permatasari Winindya Chasanovri alias Nindy, Endang Suhartini
alias Siska, dan Vanessa sendiri sudah disidang. Bahkan, sudah bebas.
Vitly disidang terakhir, karena hamil. Selama penyidikan,
Vitly tidak ditahan. Setelah melahirkan dan kondisinya membaik, baru
dilimpahkan ke kejaksaan dan selanjutnya disidang di pengadilan. (rcr)
0 comments:
Posting Komentar