Kamis, 05 Maret 2020

Divonis 5 Bulan dan Denda 5 Juta, Hakim Minta Mucikari Vanesa Angel Tak Ulangi Perbuatan



RADARMETROPOLIS: Surabaya – Ketua Majelis Hakim Dwi, Purwadi, meminta Fitriandri alias Vitly untuk tidak mengulangi perbuatannya. Hal ini disampaikan setelah majelis hakim menjatuhkan putusan. Mucikari Vanesa Angel itu dihukum penjara lima bulan dan denda lima juta rupiah. Ia dinyatakan bersalah karena terlibat dalam prostitusi artis Vanessa Angel melalui sarana elektronik (online).

Terkait dengan pidana denda, apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan. Hal ini terungkap dalam sidang putusan di ruang sidang Garuda 1 PN Surabaya, Kamis (5/3/2020)

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti telah melanggar pasal Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Hal ini sesuai dengan pasal yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jatim.

Hal yang meringankan, terdakwa masih mempunyai anak kecil dan berterus terang selama persidangan.

Terdakwa Vitly langsung menerima putusan tersebut. “Saya terima pak hakim,” kata Vitly menjawab pertanyaan hakim Dwi Purwadi. Vitly langsung menyalami tiga hakim yang mengadili perkaranya setelah putusan dijatuhkan.

Hakim Dwi Purwadi bertanya terkait penahanan yang telah dijalani terdakwa Vitly.

“Sudah tiga bulan lebih pak,”ujar Vitly menjawab pertanyaan hakim Dwi Purwadi.

Hakim Dwi Purwadi pun berpesan agar terdakwa Vitly tidak mengulangi perbuatannya. “Iya sudah, jangan diulangi lagi,” tandas Dwi Purwadi.

Berbeda dengan Vitly, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan piker-pikir atas putusan tersebut. Karena putusan mejelis hakim memang lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Sebelumnya JPU menuntut terdakwa Vitly dengan hukuman 7 bulan penjara. Vitly kemudian mengajukan pembelaan dan meminta keringanan hukuman.

Vitly adalah terdakwa terakhir yang disidang dalam kasus prostitusi yang melibatkan artis Vanessa Angel tersebut. Para koleganya, Tentri Novanta, Intan Permatasari Winindya Chasanovri alias Nindy, Endang Suhartini alias Siska, dan Vanessa sendiri sudah disidang. Bahkan, sudah bebas.

Vitly disidang terakhir, karena hamil. Selama penyidikan, Vitly tidak ditahan. Setelah melahirkan dan kondisinya membaik, baru dilimpahkan ke kejaksaan dan selanjutnya disidang di pengadilan. (rcr)

0 comments:

Posting Komentar