RADARMETROPOLIS: Jakarta - Komisi IX DPR meminta pemerintah
untuk mencari solusi atas kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
(BPJS) Kesehatan. Kenaikan iuran yang diberlakukan sejak Januari 2020 itu
dinilai telah memberatkan sebagian masyarakat, terutama peserta kelas III
kategori pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja.
Permintaan tersebut disampaikan dalam rapat kerja Komisi IX
DPR bersama Menteri Kesehatan (Terawan Agus Putranto) dan Direktur BPJS
Kesehatan (Fachmi Idris) pada Senin (20/1/2020) di Jakarta.
Dalam raker tersebut Komisi IX DPR menyimpulkan bahwa kesimpulan
rapat kerja pada 12 Desember 2019 tidak bisa dilaksanakan.
Untuk diketahui, raker 12 Desember tersebut menyimpulkan tentang
penggunaan kelebihan dana kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan akan digunakan
untuk menutup selisih kenaikan peserta kelas III kategori pekerja bukan
penerima upah dan bukan pekerja.
Oleh karena itu Komisi IX DPR meminta Terawan Agus Putranto
Menteri Kesehatan bersama BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN),
dan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan berkoordinasi dan berkonsolidasi mencari
solusi atas kenaikan iuran BPJS Kesehatan, terutama untuk peserta kelas III
kategori pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja.
Komisi IX DPR akan mengagendakan kembali rapat kerja dengan
Menteri Kesehatan dan BPJS Kesehatan pada masa persidangan II Tahun Sidang
2019-2020 untuk membahas solusi atas kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut.
Sebelumnya, sejumlah anggota Komisi IX DPR sempat mengancam
menghentikan rapat kerja bersama Menteri Kesehatan dan BPJS Kesehatan karena
pemerintah tetap menaikkan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), terutama
peserta kelas III kategori pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja.
"Kesimpulan paparan Menteri Kesehatan yang sudah
disampaikan belum bisa memberikan solusi defisit JKN selain menaikkan iuran.
Lalu buat apa kita bicara lagi di sini?" kata Saleh Partaonan Daulay,
anggota Komisi IX DPR.
Ketika membuka rapat kerja, Felly Estelita Runtuwene Ketua
Komisi IX DPR juga menyampaikan bahwa di media muncul opini bahwa rekomendasi
DPR soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan berpeluang melanggar undang-undang.
Padahal rekomendasi yang dimaksud tersebut adalah kesimpulan
rapat bersama Menteri Kesehatan dan BPJS Kesehatan yang merupakan salah satu
dari usulan Menteri Kesehatan.
Ribka Tjiptaning, anggota Komisi IX DPR menuding bahwa
permasalahan tersebut sengaja diciptakan agar Komisi IX DPR hanya fokus
membahas defisit BPJS Kesehatan.
"Apa memang diciptakan seperti ini agar kita ribut,
fokus bahas BPJS Kesehatan terus sehingga lalai mengawasi anggaran-anggaran
lain?" tanya Ribka.
Menanggapi pernyataan dan pertanyaan Komisi IX DPR, Terawan
Agus Putranto Menteri Kesehatan meminta Komisi IX DPR memberikan kesempatan
untuk mencari jalan keluar mengatasi defisit BPJS Kesehatan.
"Berikan saya kesempatan mencari (jalan keluar), tidak
memberikan jalan keluar sekarang, karena membutuhkan data yang lengkap dan
komitmen," kata Terawan. (khr)
0 comments:
Posting Komentar