RADARMETROPOLIS: Jakarta – Penyampaian LHKPN Menteri baru
Kabinet Indonesia Maju mencapai seratus persen. Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) mengapresiasi kepatuhan tersebut. Mereka adalah para penyelenggara negara
yang diwajibkan undang undang untuk menyampaikan laporannya saat menduduki
jabatan publik pertama kali.
“Ke-13 Menteri, Wakil Menteri dan Pejabat Setingkat Menteri
tersebut sesuai peraturan memiliki batas waktu untuk menyampaikan LHKPN pada 20
Januari 2020 atau terhitung 3 bulan sejak dilantik pada 23 Oktober 2019,” kata
Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati, Selasa (21/1/2020).
Menteri, Wakil Menteri dan Pejabat Setingkat Menteri yang
berstatus baru pertama kali menduduki jabatan publik, tercatat ada 22 orang
atau 43%. Sampai batas akhir penyampaian, semuanya telah melaporkan harta
kekayaannya.
“Sisanya sebanyak 29 orang atau sekitar 57% merupakan wajib
lapor jenis pelaporan periodik dengan batas waktu pelaporan 31 Maret 2020,”
ujar Ipi. (khr)
0 comments:
Posting Komentar