RADARMETROPOLIS: Jakarta - Iis Rosita Dewi dicegah KPK
berpergian ke luar negeri. Anggota DPR RI yang juga isteri tersangka Edhy
Prabowo (EP) dicekal bersama tiga orang lainnya selama 6 bulan ke depan sejak
Jumat (4/12/2020).
Tiga orang lainnya yang dicegah, yaitu Deden Deni P Direktur
PT PLI serta Neti Herawati dan Dipo Tjahjo P masing-masing dari unsur swasta.
“KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham
untuk melakukan pelarangan ke luar negeri selama 6 bulan ke depan terhitung
sejak 4 Desember 2020 terhadap beberapa orang saksi dalam perkara dugaan
korupsi di Kementerian Kelautan dan Perikanan atas nama tersangka EP dan
kawan-kawan,” kata Ali Fikri, Plt Juru Bicara KPK, di Jakarta, Jumat
(18/12/2020).
Pencegahan itu dilakukan dalam rangka penyidikan kasus
korupsi oleh penyelenggara negara terkait perizinan tambak, usaha, dan atau
pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 dengan
tersangka Edhy dan kawan-kawan.
“Pencegahan ke luar negeri tersebut tentu dalam rangka
kepentingan pemeriksaan agar pada saat diperlukan untuk diagendakan pemeriksaan
para saksi tersebut tidak sedang berada di luar negeri,” ungkap Ali.
Selain Edhy, enam orang yang juga telah ditetapkan
tersangka, yaitu Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil
Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Staf Khusus Menteri
Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence)
Andreau Pribadi Misata (APM), Amiril Mukminin (AM) dari unsur swasta.
Selanjutnya, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi
(SWD), staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih (AF), dan Direktur
PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT).
KPK dalam perkara ini menetapkan Edhy sebagai tersangka
karena diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan
izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan “forwarder” dan ditampung
dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.
Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang saat ini jadi
penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster itu selanjutnya
ditarik ke rekening pemegang PT ACK, yaitu Ahmad Bahtiar dan Amri senilai total
Rp9,8 miliar.
Selanjutnya pada 5 November 2020, Ahmad Bahtiar mentransfer
ke rekening staf istri Edhy bernama Ainul sebesar Rp3,4 miliar yang
diperuntukkan bagi keperluan Edhy dan istrinya, Safri serta Andreau.
Antara lain dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh
Edhy dan isterinya di Honolulu, AS pada 21 sampai dengan 23 November 2020
sejumlah sekitar Rp750 juta diantaranya berupa jam tangan Rolex, tas Tumi dan
LV, dan baju Old Navy.
Selain itu, sekitar Mei 2020, Edhy juga diduga menerima 100
ribu dolar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril. (khr)